Kabupaten Malang, beritalima.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Jawa Timur menggelar rapat Koordinasi Badan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang hal itu sesuai dengan Fasilitasi Gubernur terhadap
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Malang.
Rapat koordinasi pembentukan Perda itu dilaksanakan di ruang rapat komisi III DPRD Kabupaten Malang yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemraperda Budi Kriswiyanto dan dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kamis 30/03/2023.
Sebagai dasar bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pangan merupakan komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Salah satu aspek dari pangan yang juga sangat penting peranannya bagi pertumbuhan, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan serta peningkatan kecerdasan masyarakat adalah terkait keamanan dan mutu pangan.
Pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam dan tersedia secara cukup merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan.
Kurangnya perhatian terhadap keamanan dan mutu pangan, telah sering mengakibatkan terjadinya dampak berupa penurunan kesehatan konsumennya, mulai dari keracunan makanan akibat tidak higienisnya proses penyimpanan dan penyajian sampai risiko munculnya penyakit akibat penggunaan bahan tambahan yang berbahaya.
Pangan termasuk kebutuhan dasar terpenting dan sangat esensial dalam kehidupan manusia. Walaupun pangan itu menarik, nikmat, tinggi gizinya jika tidak aman dikonsumsi, praktis tidak ada nilainya sama sekali. Cacat mutu secara fisik dapat dilihat dan berakibat penolakan konsumen dan rendahnya penjualan, sementara bahaya keamanan pangan yang tersembunyi dan tidak terdeteksi sampai produk dikonsumsi merupakan hal-hal yang harus menjadi perhatian dari seluruh pihak secara optimal.
Seiring dengan kemajuan teknologi manusia cenderung menyukai hal-hal yang praktis termasuk dalam memilih makanan sehingga banyak kita temui produk-produk makanan instan dimana-mana baik yang diproduksi oleh perusahaan atau yang dibuat oleh rumah tangga.
Cara produksi pangan industri maupun rumah tangga yang baik merupakan salah satu faktor yang penting untuk memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan pangan dan sangat berguna bagi kelangsungan hidup bagi industri serta rumah tangga. Melalui cara produksi pangan yang baik dapat menghasilkan pangan yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi selanjutnya oleh konsumen.
Pentingnya Pengawasan Pangan
Selain itu Raperda itu dibentuk karena, Keamanan pangan merupakan masalah kompleks sebagai hasil interaksi antara toksisitas mikrobiologi, toksisitas kimia dan status gizi. Hal ini saling berkaitan, dimana pangan yang tidak aman akan mempengaruhi kesehatan manusia yang pada akhirnya menimbulkan masalah terhadap status gizi (Seto, 2001).
Keamanan pangan merupakan aspek yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kurangnya perhatian terhadap hal ini akan mengakibatkan terjadinya dampak berupa penurunan kesehatan konsumen. Mulai dari keracunan makanan akibat tidak higienisnya proses penyimpanan dan penyajian sampai risiko munculnya penyakit kanker akibat penggunaan bahan tambahan (food additive) yang berbahaya (Syah, 2005). Keamanan pangan dapat diartikan sebagai terbebasnya makanan dari zat-zat atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan tubuh tanpa membedakan apakah zat itu secara alami terdapat dalam bahan makanan yang digunakan atau tercampur secara sengaja atau tidak sengaja kedalam bahan makanan atau makanan jadi (Moehyi, 2000). Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Pangan yang aman serta bermutu dan bergizi tinggi sangat penting peranannya bagi pertumbuhan, pemeliharaan, dan peningkatan derajat kesehatan serta peningkatan kecerdasan masyarakat (Saparinto, 2006).
Sedangkan menurut World Health Organization (WHO) keamanan pangan adalah jaminan bahwa pangan tidak akan menyebabkan bahaya kepada konsumen jika disiapkan atau dimakan sesuai dengan maksud dan penggunaannya.
Definisi keamanan pangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Penyelenggaraan keamanan pangan dilakukan melalui sanitasi pangan, pengaturan terhadap bahan tambahan pangan, pengaturan terhadap pangan produk rekayasa genetik, pengaturan terhadap radiasi pangan, penetapan standar kemasan pangan, pemberian jaminan keamanan dan mutu pangan dan jaminanproduk halal bagi yang dipersyaratkan khususnya di Wilayah Kabupaten Malang. [Red]