MADIUN, beritalima.com- Pemkab Madiun, Jawa Timur, melalui Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bappeda), menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Peningkatan Operasionalisasi Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (POKPI) bagi anggota Komisi Irigasi, di Salatiga, 7-9 Oktober 2021.
Kegiatan yang digelar melalui Bidang Infrastruktur Pengembangan Wilayah dan dibuka oleh Staf Ahli Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Agung Tri Widodo, menghadirkan narasumber konsultan ISAI Jawa Timur, dan dari Bapppeda Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bappeda Kabupaten Madiun, Kurnia Aminulloh, mengatakan, penguatan Komisi Irigasi (Komir) Kabupaten Madiun, dalam rangka program Integrated Participatory Development And Management of Irigation Project (IPDMIP) di Kabupaten Madiun Tahun 2021.
“IPDMIP merupakan program integrasi pengembangan dan pengelolaan irigasi partisipatif keberlanjutan. Tujuannya, mendorong membaiknya operasional, pemeliharaan dan pengelolaan sistem irigasi, membaiknya infrastruktur sistem irigasi, dan meningkatnya pendapatan pertanian beririgasi,” terang Kurnia Aminulloh.
Melalui Program Integrated Participatory Development And Management of Irigation Project (IPDMIP) yang dilaksanakan selama 5 tahun, yang dimulai 2018, lanjutnya, merupakan program partisipasif yang didanai dari pinjaman Asian Development Bank (ADB) dan International Fund for Agricultural Development (IFAD) serta direncanakan berlokasi pada 16 provinsi dan 74 kabupaten, salah satunya Kabupaten Madiun.
Program ini diwujudkan untuk meningkatkan kemampuan pengelola irigasi, petani pemakai air dan penerima manfaat irigasi lainnya dalam melaksanakan pengelolaan irigasi secara efektif, efisien, dan berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan sistem irigasi serta peningkatan kemampuan kelembagaan dilaksanakan melalui proses pemberdayaan.
Pelaksanaan program IPDMIP, paparnya, dengan mekanisme on granting (hibah dari pemerintah pusat ke daerah). Yakni dengan sistem pembayaran awal oleh APBD dan selanjutnya dengan proses reinbursement penggantian dari pusat yang akan ditransfer langsung ke kas daerah dari DJPK Kemenkeu sebagai pengganti pengeluaran dana dari kas daerah.
“Prgram IPDMIP, salah satu komponennya adalah penguatan kelembagaan dan sistem irigasi pertanian yang berkelanjutan dengan sub komponen reorganisasi dan penguatan komisi irigasi. Reorganisasi tersebut dengan mendorong keterlibatan perempuan sebanyak 20 persen sebagai pengurus. Komir, merupakan bagian dari proses untuk pemberdayaan dan penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan irigasi,” ungkapnya.
Sedangkan penguatan Komir yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Madiun, urainya, bertujuan untuk mengaktifkan Komir agar dapat berfungsi dengan baik dan dapat melaksanakan tugas-tugas yang telah diamanahkan sesuai dengan Permen PU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Komir, yang mana keberadaannya pada daerah sangat diperlukan sebagai lembaga koordinasi dan komunikasi dalam implementasi kebijakan pengembangan serta pengelolaan sistem irigasi partisipasif.
“Tugas Komisi Irigasi sesuai Permen PU 17/PRT/M/2015, diantaranya peningkatan jaringan irigasi, memberikan masukan dan pertimbangan untuk kegiatan peningkatan jaringan irigasi pada daerah irigasi. Kemudian pengelolaan jaringan irigasi, mengkoordinasikan dan memadukan perencanaan pembiayaan operasi dan pemeliharaan serta rehabilitasi jaringan irigasi yang disusun oleh dinas teknis serta memberikan pertimbangan atas kontrol sosial yang dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air terhadap pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder,” tambahnya.
Sedangkan pengelolaan aset irigasi, memberikan masukan dalam rangka evaluasi pengelolaan aset irigasi, dan memberikan pertimbangan dalam rangka penetapan penghapusan aset jaringan irigasi oleh gubernur atau bupati/walikota.
“Untuk pengaturan air irigasi, memberikan pertimbangan dan masukan atas pemberian izin alokasi air untuk kegiatan perluasan dan peningkatan jaringan irigasi, memberikan masukan kepada gubernur atau bupati/walikota atas penetapan hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha untuk irigasi kepada badan usaha, badan sosial, ataupun perseorangan,” paparnya.
Kemudian memberikan pertimbangan kepada gubernur atau bupati/walikota atas penetapan prioritas penyediaan air irigasi dalam mengupayakan keandalan ketersediaan air irigasi, pengendalian, dan perbaikan mutu air irigasi, membahas dan menyepakati rencana tahunan kebutuhan air irigasi yang diusulkan oleh perkumpulan petani pemakai air dan disusun oleh dinas teknis yang membidangi irigasi, untuk disampaikan ke rapat dewan sumber daya air provinsi.
“Lalu, membahas dan menyepakati rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi yang diusulkan oleh perkumpulan petani pemakai air, disusun oleh dinas teknis yang membidangi irigasi berdasarkan rencana tahunan penyediaan air irigasi, membahas dan memberi pertimbangan dalam mengatasi permasalahan daerah irigasi akibat kekeringan, kebanjiran, dan akibat bencana alam lainnya, dan memberikan masukan serta pertimbangan dalam proses penetapan peraturan daerah tentang irigasi,” pungkasnya. (Benny/editor Dibyo).