MADIUN, beritalima.com- Usmanbaraja, SH, mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua bidang organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Madiun, Jawa Timur.
Menurut Baraja, alasan mundurnya dari jabatan tersebut, karena dianggap tidak bermanfaat lagi kebeadaan jabatan tersebut dan juga bagi dirinya.
“Saya hanya sebatas nama saja. Tidak penah difungsikan. Kalau sudah tidak bermanfaat jabatan itu, maka haram hukumnya jika tidak mengundurkan diri,” kata Baraja, Sabtu 3 Maret 2018.
Menurutnya lagi, organisasi Peradi Madiun, sudah tidak berjalan sebagaimana amanah AD/ART dan terkesan hanya mililk pesonil ke personil.
“Tapi saya tetap sebagai anggota Peradi. Hanya di susunan pengurus saja, saya mengundurkan diri,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Peradi Madiun, Arif Purwanto, SH, ketika dikonfirmasi via SMS, mengaku belum mengetahui tentang mundurnya Baraja dari posisi wakil ketua bidang organisasi. Sedangkan mengenai alasan Baraja merasa tidak pernah difungsikan, dibantah oleh Arif.
“Wah maaf, kalau mau mundur, belum tahu. Kalau masalah tidak pernah difungsikan (sebagah pengurus), tidak benar. Sebab kalau rapat semua pengurus selalu diundang. Baik lisan maupun lewat group WA,” terang Arif Purwanto, SH. (Dibyo).
Ket Foto: Usmanbaraja, SH (kiri). Arif Purwanto, SH (kanan).