SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dihalaman kantor kejaksaan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Rabu (20/12/2023).
Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut dihadiri BNN Provinsi Jatim, Dinkes kota Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak serta Damkar kota Surabaya.
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas menyampaikan total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 218 perkara tindak pidana narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari perkara yang telah Inkracht pada bulan Juni 2023 hingga November 2023,” terang Kajari Tanjung Perak Ricky saat wawancara dengan awak media.
Lebih lanjut Ricky menjelaskan, BB perkara tindak pidana narkotika yang dimusnahkan yaitu ganja kering 6.029,14 gram dan pil ekstasi 361 butir.
“Total narkotika sabu seberat 21.568,15 gram beserta alat hisap sabu (bong) dimusnahkan,” jelas Kajari
Masih kata Kajari, untuk BB perkara yang melanggar UU Kesehatan, sebanyak 30 perkara. BB yang dimusnahkan yaitu pil dobel L berlogo Y sebanyak 2.468.896 butir.
Sedangkan perkara lainnya yakni terkait TPPO 1 perkara, UU perikanan sebanyak 2 perkara, UU Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebanyak 2 perkara, untuk UU Darurat ada 17 perkara dengan BB senjata tajam berupa pisau, celurit dan arit besar, perkara UU perlindungan anak sebanyak 3 perkara terdiri Handphone, kaos, jaket dan celana panjang.
Kajari menyebutkan ada 98 perkara keamanan negara dan ketertiban umum Dan juga ada perkara Oharda sebanyak 123 perkara,
“UU perkara tentang cukai sebanyak 1 perkara,” ungkapnya
Pemusnahan barang bukti perkara narkotika pil ekstasi dilakukan dengan cara di blender. Sedangkan untuk BB seperti pil koplo, ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Untuk pemusnahan barang bukti berupa handphone dan senjata tajam dilakukan dengan cara di gerinda,” ujarnya.
Kajari Tanjung Perak berjanji akan terus berupaya secara konsisten melakukan pemusnahan dan juga menghindari dan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang akan muncul terhadap barang bukti. (Han)