Barang Kristal 1001 Gram, Polisi Ringkus Tersangka Narkoba

  • Whatsapp

SIDOARJO. Beritalima. Com | Seorang warga yang kedapatan menyimpan dan menerima barang haram berupa Narkoba, dan tersangka tidak dapat berkutik saat Petugas Kepolisian menggelandangnya ke Mapolresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan ini kerjasama Polresta Sidoarjo dengan kerjasama dengan kantor Bea Cukai bandara Juanda, pada hari Sabtu tanggal 18 Maret jam sekitar jam 13.00 untuk Tempat kejadian perkara di jalan Cijerah 2 gang Nusa Indah kelurahan melong kecamatan Cimahi Kota Cimahi jadi tersangka saudara BTA 32 tahun di Cimahi provinsi Jawa Barat. Senin (27/03/023)

Semula modusnya tersangka BTA ini adalah menerima kiriman barang narkoba dari luar negeri dari negara Cina, setelah itu barang haram tersebut di terima langsung oleh tersangka.

Kemudian oleh yang bersangkutan barang haram tersebut diletakkan di suatu tempat, sesuai dengan instruksi daripada bosnya,dia sesuai instruksi daripada yang di atasnya.

Sementara tersangka setiap kali pengiriman yang bersangkutan mendapatkan upah sebesar 2 juta rupiah, ujarnya saat kepada awak media.

Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil disita ini kristal putih seberat 1001 gram jadi ini narkotika golongan 1 jenis sabu kemudian HP merk Oppo kemudian juga ada narkotika yang lain di rumah yang bersangkutan ditemukan narkotika jenis aku seberat 3,79 gram dan kemudian ada tembakau sintetis gorila ini masing-masing ada 3 linting ada 20,23 gram 0,24 dan 0,44 gram.

Tersangka harus mendekam di jeruji besi, dengan dikenakan pasal 113 ayat 2 pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar) ditambah 1/3 (sepertiga). (Kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait