Baranusa Adukan PT. Barito Pacific ke Presiden Jokowi dan KomnasHam

  • Whatsapp

JAKARTA,beritaLima,com || Barisan Adat Raja Sultan Nusantara (BARANUSA) Kepulauan Sulabesi ( Sanana, Taliabu dan Mangoli) secara resmi mengadukan dan meminta perlindungan hukum dan HAM pada ke Presiden Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) atas dugaan perampasan lahan tanpa hak oleh PT. Mangoli Timber Producers, group usaha PT. Barito Pacific, TBK milik Taipan Prajogo Pangestu di Desa Falabisahaya, Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula sejak tahun 1983 di lahan milik masyarakat adat setempat.

“Ya betul hari ini telah kami sampaikan aduan dan meminta perlindungan hukum dan HAM pada Presiden Jokowi dan Komnas HAM terkait perampasan lahan tanpa hak milik masyarakat adat Falabisahaya oleh PT. Barito Pacific milik Prajogo Pangestu”,ujar Bronson Reki Goho, pengurus Baranusa Kepulauan Sulabesi (Sanana, Taliabu, Mangoli) di Jakarta, Kamis (14/12/23).

Selain itu, kata Reki, pihaknya juga mengadukan soal dugaan pelanggaran HAM yang di lakukan oleh Barito pacific karena mengabaikan hak-hak masyarakat adat Desa Falabisahaya selama puluhan tahun termasuk dugaan tidak ‘PRESISI’ nya penyidik Polres Kepulauan Sula dalam proses hukum 8 masyarakat adat Sula yang tuduh dengan pasal pengrusakan dan pencurian namun dua pelaku utama dari pihak Barito Pacific yaitu Murad Umamit dan Abdul Rasid Umamit tidak di proses hukum karena alasan pihak perusahaan tak melaporkan.

“Dua oknum pelaku utama dari Barito Pacific yakni Murad dan Rasid ini yang jadi otak dan pelaku utama justru di lepas. Ini jadi masalah dan kami duga melanggar HAM. Kami minta 8 orang masyarakat adat Sula yang saat ini di tahan untuk segera di bebaskan karena kasus ini kami duga sangat kental aroma politiknya”, pungkas Reki.

Sementara di kesempatan yang berbeda, koordinator kuasa hukum masyarakat adat Sula, Bustamin Sanaba SH MH mengatakan, pihaknya juga telah melapor ke Kepala Biro Pengawas Penyidikan(Karowassidik) Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan tidak transparannya proses penyidikan penyidik Polres Kepulauan Sula terkait kasus 8 orang masyarakat adat Sula pada 29 November 2023 lalu Bareskrim Mabes Polri.

“Ya kami laporkan terkait dua orang yang di duga pelaku utama yakni Murad Umamit dan Abdul Rasid Umamit yang tidak juga di tetapkan status hukumnya oleh Polres Sula dengan alasan tak di laporkan perusahaan. Padahal jelas namanya di sebut dalam BAP 2 klien kami sebagai pelaku utama”, tegas mantan komisioner KPUD Sula 2 periode ini. []

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait