SERDANGBEDAGAI, beritalima.com- Baru Dua Minggu bebas dari penjara budiman alias Budi (40)ditangkap lagi oleh Polsek Teluk Mengkudu,Pelaku ditangkap dalam penggerebekan sebagai pengedar sabu di lokasi depan SD Inpres , Dusun Bhakti ,Desa Seibuluh , Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten SerdangBedagai, Sumatera Utara. Rabu (26/7) sekitar pukul 01:30wib.
Hasil dihimpun Beritalima.com, dalam penggerebekan polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) paket Shabu dalam plastik klip transparan kecil, 1 (satu) kotak tapperwer warna hijau berisi 17 helai plastik klip kosong, 2 Buah mancis, 1 Buah Bong, 1 (satu) buah kaca pirex , 3 (tiga) pipet bengkok, 1 (satu) buah HP, 1 (satu) buah Bong dan uang Rp. 25.000.
Sementara Kapolsek Teluk Mengkudu AKP. L. Marpaung didampingi Kanit Reskrim Ipda Barito Siregar yang memimpin team memaparkan penangkapan menyatakan, tersangka hampir saja Lolos dari penyergapan namun berkat kesigapan anggotanya tersangka dapat di bekuk.
“Saat kita tangkap tersangka sedang menunggu pembeli berdiri di pinggir jalan didepan Bangunan Sekolah SD Inpres begitu di sergap tersangka terkejut dan berusaha untuk melarikan diri, namun dapat ditangkap “ , katanya.
Ditambahkan , bapak satu anak ini pernah ditangkap dua kali dipolsek Teluk mengkudu pada tahun 2009 terkait kasus kepemilikan Narkoba dan dihukum 5 tahun penjara di LP lubuk pakam, kemudian ditangkap lagi di tahun 2016 dalam kasus yang sama dihukum selama 1 tahun di LP tebing Tinggi dan diketahui status tersangka bebas bersyarat sejak tanggal 11 Juli 2017.
” Dua kali dihukum tidak membuatnya kapok justru malah jadi pengedar sabu,” Kata Kapolsek Teluk Mengkudu AKP.L.Marpaung
“Kami masih mengembangkan keterangan tersangka menurutnya Sabu diperoleh dari agen di Kec. Perbaungan “ ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.
Reporter Beritalima:Sugi