Baru Bebas Penjara, Budiman lagi “Edarkan Sabu” Kembali diringkus Polisi 

  • Whatsapp

SERDANGBEDAGAI, beritalima.com- Baru Dua Minggu bebas dari penjara budiman alias Budi (40)ditangkap lagi oleh Polsek Teluk Mengkudu,Pelaku ditangkap dalam penggerebekan sebagai pengedar sabu di lokasi depan SD Inpres , Dusun Bhakti ,Desa Seibuluh , Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten SerdangBedagai, Sumatera Utara. Rabu (26/7) sekitar pukul 01:30wib.

Hasil dihimpun Beritalima.com, dalam penggerebekan polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) paket Shabu dalam  plastik klip transparan kecil,  1 (satu) kotak tapperwer warna hijau berisi 17 helai plastik klip kosong,  2 Buah mancis,  1 Buah Bong,   1 (satu) buah kaca pirex , 3 (tiga) pipet bengkok,  1 (satu) buah HP,  1 (satu) buah Bong dan uang  Rp. 25.000.

Sementara Kapolsek Teluk Mengkudu AKP. L. Marpaung didampingi  Kanit Reskrim Ipda Barito Siregar  yang memimpin  team  memaparkan penangkapan menyatakan,   tersangka  hampir saja  Lolos dari penyergapan namun berkat kesigapan anggotanya tersangka dapat di bekuk.

“Saat kita tangkap tersangka sedang menunggu pembeli  berdiri di pinggir jalan didepan Bangunan Sekolah SD Inpres  begitu di sergap  tersangka terkejut dan berusaha untuk melarikan diri, namun  dapat ditangkap “ ,  katanya.

Ditambahkan , bapak satu anak ini pernah ditangkap dua kali dipolsek Teluk mengkudu pada tahun 2009 terkait kasus kepemilikan Narkoba dan dihukum 5 tahun penjara di LP lubuk pakam, kemudian  ditangkap lagi di tahun 2016 dalam kasus yang sama dihukum selama 1 tahun  di LP tebing Tinggi dan diketahui  status tersangka bebas bersyarat sejak tanggal 11 Juli 2017.

” Dua kali dihukum tidak membuatnya kapok justru malah jadi pengedar sabu,” Kata Kapolsek Teluk Mengkudu AKP.L.Marpaung

 “Kami masih mengembangkan keterangan tersangka  menurutnya Sabu diperoleh  dari  agen di  Kec. Perbaungan  “ ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.

Reporter Beritalima:Sugi 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *