Baru Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Kecelakaan, Semua Bea Ditanggung

  • Whatsapp

PACITAN, beritalima.com – Ingat, kendati tak ada yang menginginkan, musibah bisa terjadi pada siapa saja, dan sewaktu-waktu. Ini di antaranya dialami Mohamad Makmur Nugroho STP, warga Dukuh Tamansari, Desa Sambit RT.01 RW.01 Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Ceritanya, Jumat (9/2/2018) sekitar pukul 17.00, Makmur dalam perjalanan pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor. Dia pekerja Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pangan Pertanian Kabupaten Pacitan.

Sekitar 500 meter mau sampai rumah, tepatnya ketika melintas di Jalan Pacitan wilayah Desa Sambit, kantuk berat membuat Makmur kehilangan kendali dan jatuh sendiri dari sepeda motornya.

Dan, masyaallah…lukanya sangat parah. Kepalanya berdarah, tulang di bagian bahu hingga tangannya patah, serta lecet-lecet di bagian tubuhnya yang lain.

Makmur segera ditolong warga, dilarikan ke RSU “Siti Aisyiyah” Ponorogo. Kepalanya yang terluka dijahit, dan tulang tangan hingga bahu dispaleg.

Menurut keterangan, bea pengobatan dan perawatan Makmur tidak sedikit, bisa mencapai puluhan juta rupiah, yang tentu akan sangat berat bagi Makmur dan keluarganya.

Akan tetapi, ‘untung’nya, sehari sebelum kejadian Makmur telah terlindungi jaminan sosial. Pekerja Non ASN ini baru daftar BPJS Ketenagakerjaan tanggal 7 Februari 2018 pagi.

Sementara itu, begitu mendengar musibah yang dialami Makmur, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pacitan, Indra Gunawan, bergegas ke RSU Siti Aisyiyah. Indra ingin memastikan bahwa pasien peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut mendapat pelayanan yang terbaik.

Kegundahan keluarga Makmur langsung sirna begitu menerima keterangan dari Indra bahwa seluruh bea pengobatan dan perawatan Makmur hingga pulih total akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kendati baru sehari daftar, yang bersangkutan mendapat pelayanan kesehatan atas kecelakaan kerja yg dialami sampai pulih 100% dengan seluruh biaya pengobatan dan pemulihan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Indra Gunawan pada beritalima.com, Sabtu (10/2/2018).

Tidak hanya itu, lanjut Indra, peserta juga berhak mendapat uang penggantian Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian 6 bulan pertama 100% dari upah, 6 bulan kedua 75% dari upah, dan 6 bulan ketiga hingga seterusnya dapat 50% dari upah.

“Jadi itulah pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, bila mengalami musibah kecelakaan kerja tidak membuatnya jatuh miskin,” ujar Indra.

“Karena itu kami berharap para pekerja yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan segera daftar, terutama bagi yang berada di Kabupaten Pacitan ini,” pungkasnya. (Ganefo)

Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pacitan, Indra Gunawan (tengah), saat mendampingi Makmur di RSU “Siti Aisyiyah” Ponorogo, Jumat (9/2/2018).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *