Baru Sepekan Dilantik, BBHAR PDIP Banyuwangi Sudah Layangkan Somasi untuk Yusuf

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com –
Dipicu siaran langsung TV Swasta nasional tentang keluarnya, Yusuf Widyatmoko, S.Sos dari struktur kepengurusan PDIP Cabang Banyuwangi karena kecewa berat atas keputusan partai yang menetapkan Istri Bupati Azwar Anas. Sah saja dia menyatakan kecewa dan mengambil sikap keluar dari keanggotaan partai.

Namun pada bagian ucapan kecewanya itu, menyinggung martabat pribadi Ipuk Fiestiandani dengan nada merendahkan posisi statusnya sebagai ibu rumah tangga biasa.

Atas Hal tersebut Fungsionaris BBHAR mendapatkan pengaduan atas pernyataan sikap Saudara YW, yang dengan terangan-terangan ‘merendahkan’ atau ‘melecehkan’ dengan kata-kata yang dikutip dari siaran TV Swasta tersebut tanpa ada rekayasa alias ori adanya. Kurang lebih pernyataan YW yang dinilai telah melanggar etika dan hukum, sebagai berikut:

“… Ipuk hanya seorang rumah tangga biasa, …hanya karena istri Bupati, dia menjadi ketua Penggerak PKK. Ya saya kecewa dengan keputusan partai…”

Setelah Mendapatkan Pengaduan, BBHAR langsung bergerak cepat dengan melayangkan somasi kepada YW, Hal itu diungkapkan ketua BBHAR, M Iqbal, bahwa pernyataan YW itu sangat menyinggung Kliennya.

“Pernyataan itu tidak patut, kami menganggap pernyataan itu Merendahkan, melecehkan, status ibu rumah tangga biasa. Belum menjadi pucuk pimpinan sudah memandang rendah perempuan, kata M.Iqbal

“Somasi merupakan tuntutan paling ringan dari upaya menegakkan keadilan hukum.”tegasnya Iqbal, sang Kepala Badan bentukan PC PDIP itu.

Seperti ketahui bersama bahwa Pilkada Kab. Banyuwangi, PDIP menetapkan pasangan Calon Ipuk Fiestiandani dan Sugirah sebagai kandidat. Hak otonomi pimpinan partai di DPP PDIP merupakan keputusan mutlak yang harus diikuti dan dilaksanakan sesuai garis birokrasi partai di bawahnya.

Senada Dengan yang lain, Sekertaris BBHAR, Gembong Aji Rifai Ahmad, Juga menuturkan Bahwa telah menindaklanjuti atas pengaduan kliennya

“Boleh kecewa, Namun dengan kata-kata merendahkan atau melecehkan status orang itu tindakan melawan hukum. Minimal mengganggu reputasi privasi seseorang. Ya tentu siapapun kalau direndahkan, dilecehkan tentu tidak suka,”terangnya.

Bahkan masih kata pengacara energik itu, partai pun wajib tersinggung atas hal tersebut

“partai pun wajib tersinggung karena ikut direndahkan dengan pernyataan Saudara YW. Ingat, Bu Ipuk itu bukan lagi pribadi, tetapi juga menjadi milik partai, milik kami, tidak mungkin kami diam saat diperlakukan tidak semestinya oleh siapa pun, dengan nada tinggi. Menyerang Bu Ipuk itu sama dengan menyerang kami.” lanjutnya

Terkait dengan permintaan para pihak untuk menindaklanjuti perkara itu, fungsionaris BBHAR merencanakan melakukan somasi terhadap YW, sebagai bentuk konsekuensi atas ucapannya itu.

“Namun jika somasi atau teguran dan permintaan itu tidak diindahkan maka bisa ditingkatkan ke tindak pidana melawan hukum, baik di wilayah perdata maupun pidana” tegasnya

“Sesuai dengan surat somasi itu, kami hanya meminta Saudara YW meminta maaf secara terbuka. Karena dia mengungkapkan pernyataan itu di media masa elektronik TV, maka pernyataan maafnya dia harus dilakukan di media yang setara. Kami tidak bermaksud untuk menganggu posisinya sebagai Cabup yang bakal berkompetisi di Pilkada nanti, tetapi semata-mata menegakkan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” cetus anggota BBHAR yang lain, Sinta Rohmah.

“Negara saja mengakui posisi ibu rumah tangga sebagai status resmi WN, masak dileceh begitu.” Pungkas Sinta Rohman.

Namun sayangnya YW masih nelum dapat dikonfirmasi sampai berita ini di tayangkan. (bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait