Bawa Kabur Siswi SMP Hingga Hamil, Guru PNS Dipecat

  • Whatsapp

Ngawi – Guru SMP Negeri III Ngawi, Wigig Priyo Darmono, dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) karena membawa kabur siswi SMP selama sebulan hingga hamil dan melahirkan.

Guru SMP itu resmi dipecat oleh Pemerintah Kabupaten Ngawi. Guru tersebut, dinilai mangkir dari pekerjaannya tanpa izin, selama menjalani pelarian.

Sejumlah anggota polisi menggelandang Wigig Priyo Darmono, tersangka pencabulan, yang telah lama melarikan diri dan menjadi buronan.

Guru PNS di SMP Negeri III Ngawi tersebut, langsung diamankan ke ruangan Satreskrim Polres Ngawi, untuk menjalani proses hukum. Lelaki berumur 39 tahun tersebut, tertangkap di wilayah Kabupaten Nganjuk, saat hendak bepergian ke Surabaya.

Tersangka, disangka membawa kabur dan mencabuli siswinya sendiri yang masih di bawah umur, selama satu bulan pada tahun 2015 lalu.

Siswi SMP tersebut, kini kehilangan masa depan, karena hamil dan sudah melahirkan anak.

Penangkapan Wigig Priyo Darmono, juga membuka peluang kembali, jalannnya proses hukum yang sempat terhenti, karena tersangka melarikan diri.

Bupati Ngawi, Budi Sulistyono mengatakan, Pemkab Ngawi telah memecat Wigig dari statusnya sebagai PNS karena dinggap lalai dalam menjalan tugasnya. Pemecatan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.

“Wigig pantas dipecat karena telah bolos lebih dari 46 hari, tanpa izin dan keterangan,” ujar Budi Sulistyono.

Selain dipecat, proses hukum Wigig Priyo Darmono akan dilanjutkan kembali. Saat ini, berkas perkaranya sudah diserahkan kepada Kejari Ngawi, untuk ditindaklanjuti dalam proses persidangan.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *