JEMBER, beritalima.com | Membawa lima kaleng obat terlarang, Pasangan Suami Istri (Pasutri) ditangkap Polisi.
Keduanya ditangkap Sat Resnarkoba Polres Jember, di pinggir Jalan Desa Kemuningsari Kidul, Jenggawah, Senin malam (18/10/2021).
Saat digeledah, petugas menemukan 5 buah kaleng berwarna putih berisi Pil Trex tanpa izin, yang dibawa oleh Pasutri berinisial AA (32) dan EDR (29) asal Jalan PB Sudirman Gang Ramayana, Kecamatan Panti, Jember.
“Saat digeledah, kami temukan barang bukti 5 kaleng berisi Pil Trex yang tidak dilengkapi izinnya,” kata Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Sugeng Iriyanto, Rabu (20/10/2021).
Sugeng mengatakan, saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengaku akan menjual kepada pria berinisial T sebanyak 3 kaleng dan inisial H sebanyak 2 kaleng.
“Setiap kaleng, dijual seharga 950 ribu rupiah,” ucap Sugeng.
Ketika dilakukan penggeledahan, 4 kaleng obat terlarang itu disembunyikan didalam jok sepeda motor, sedangkan 1 kaleng berada di tas istrinya.
Sugeng menegaskan, saat ini tersangka dan barang bukti seperti Sepeda Motor Honda Scoopy, Handphone, Uang tunai, Obat Trex diamankan di Mapolres Jember.
Pasutri ini akan dijerat dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang- Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 (e) KUHP. (Sug)