Bawa Sabu, Satreskoba Polresta Malang Bekuk Pasutri

  • Whatsapp

MALANG KOTA, beritaLima.com– Satuan Reskoba Polresta Malang, Kembali membekuk Pasutri serta seorang pengguna Obat terlarang jenis sabu sabu. Ketiga pelaku merupakan jaringan yang sama. Penangkapan bermula ketika tersangka berinisial Sup (34th) dibekuk di kawasan parkir Hotel Pinus, Jalan Simpang Tenaga Utara, Kecamatan Blimbing Kota Malang.

” Kami telah mengamakan barang bukti berupa Sabu seberat 0,56 gram yang dibungkus plastik klip kecil di dalam tas slempang berwarna hitam,” AKP Syamsul Hidayat, Kasatreskoba Polresta Malang dalam Konfrensi Pers dihalaman Mako Polres Malang Kota, Selasa (29/1/19),

Sup, mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Pasutri yang bernama Samali alias Bam, (43th) serta Istrinya, Is (49th). Setelah mendapati informasi tersebut, petugas kemudian menyelidiki dan pada 19 Januari 2019, Bam dan Is ditangkap di rumahnya, Dusun Prodo, RT 05, RW 02, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

“Sup ini memesan Sabu melalui aplikasi Whatsapp kepada Bam, dan kemudian yang menyerahkan Sabu kepada Sup adalah Is, ketiganya ini satu jaringan dan bukan warga Malang, Semuanya merupakan warga Pasuruan,” Imbuhnya.

Jajaran Satreskoba mendapatkan barang bukti dari Pasutri itu, Sabu seberat 36,15 gram, 4 (Empat) buah Plastik klip kecil, satu unit timbangan elektronik dan uang tunai sebesar Rp 400 Ribu.

Pasangan suami istri tersebut nekat menjadi penjual dan pengedar Narkoba karena alasan ekonomi, kini Jajaran Satreskoba akan terus menyelidiki dari mana pemasok barang haram tersebut.

Kini Sup terancam Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara.

Bam dan Is, dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [Jen/Lum]

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *