SUMENEP, beritaLima – ME, warga Dusun/Desa Saroka, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan satuan reserse narkoba (Reskoba) Polres setempat.
Pria kelahiran 03 Februari 1966 itu diamankan saat berada di Desa Nambakor Kecamatan Saronggi, Selasa, 09 April 2019 sekira pukul 18.00 wib. “Dia diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep Agus Suparno.
Menurutnya, terendusnya kepemilikan barang haram itu saat anggota Polsek Saronggi melakukan patroli. Saat itu petugas mendapatkan informasi jika terdapat warga yang jatuh saat mengendarai motor.
Selanjutnya Kapolsek Saronggi bersama Kanit Reskrim Polsek Saronggi yang disaksikan warga/masyarakat melakukan pengecekan identitas orang dimaksud yang pada saat itu dalam keadaan tertidur, dan dari mulutnya tercium bau minuman ber-alkohol.
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu yang di bungkus plastik klip disimpan/diletakkan di dalam bungkus rokok SAMPOERNA AVOLUTION di dalam saku celana sebelah kanan.
“Selanjutnya tersangka Mamat Efendi beserta barang bukti diamankan ke Polsek Saronggi proses lebih lanjut,” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, Polisi juga mengamankan Satu buah Hand Phone (HP) merk Stawberry berwarna hitam sebagai barang bukti.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Mamat ditetapkan sebagai tersangka.
Mamat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(An)