Peserta BPJS di Pamekasan Masih Dipungut Biaya Tambahan

  • Whatsapp

Foto: Ketika Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pamekasan, Elke Winasari Memberikan keteranganya kepada Awak Media.

Reporter Beritalima.com Pamekasan Andy.k Melaporkan

Bacaan Lainnya

PAMEKASAN, Beritalima.com- Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) kepada peserta BPJS di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur masih terjadi. Korban dugaan pungli ini dialami Taufiqurrahman, warga Desa Lancar, Kecamatan Larangan, saat isterinya melahirkan beberapa waktu lalu.

Taufiq saat bertemu dengan sejumlah pimpinan BPJS Pamekasan, Rabu (10/4/2019) menyampaikan, oknum bidan yang menangani kelahiran isterinya meminta uang Rp 400 ribu. Alasannya, karena BPJS hanya menanggung separuh dari pembiayaan.

“Saya mau klarifikasi kepada Kepala Cabang BPJS Pamekasan soal biaya melahirkan. Pasalnya, sebagai peserta BPJS, saya masih dikenai biaya tambahan,” terang Taufiq di hadapan Kepala BPJS Pamekasan, dr. Elke Winasari.

Dari oknum bidan setempat, Taufiq mengaku hanya mendapatkan tas kecil berisi obat-obatan. Tidak ada pemberian perlengkapan bayi lainnya, seperti susu dan popok bayi.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pamekasan, Elke Winasari mengatakan, prinsipnya pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu tidak dibernarkan adanya biaya tambahan. Peserta BPJS tidak dikenali biaya apapun dalam proses persalinan karena sepenuhnya sudah ditanggung BPJS.

“Tidak boleh ada tambahan biaya lagi untuk pasien bersalin. Kalau memang ada, nanti akan kami kalrifikasi ke oknum bidan yang bersangkutan itu,” terang Elke.

Elke menambahkan, oknum bidan yang bersangkutan akan dimintai klarifikasi dan rincian dari biaya yang ditambahkan kepada peserta JKN. Sebab, biaya tambahan terkadang karena inisiatif bidannya. Dari biaya tambahan itu, peserta BPJS mendapatkan tambahan fasilitas seperti perlengkapan bayi.

“Kalau ada pelanggaran soal biaya tambahan, kerjasama BPJS dengan oknum bidan tersebut bisa kami hentikan,” tegas perempuan memakai hijab ini.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *