KUPANG, beritalima.com – (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye 2024.
Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengimbau dan mengharapkan agar para calon DPD, Caleg atau peserta pemilu mengantontongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.
“Bagi peserta pemilu yang tidak mengantongi STTP, yang pasti kami imbau dan kami cegah agar tidak melakukan kampanye. Kenapa? Karena kampanye wajib ada izinya. Dan izin itu akan dikeluarkan oleh pihak kepolisian”, kata Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/11).
Ia menambahkan, hari ini caleg atau peserta pemilu sudah boleh melakukan kampanye, namun apabila telah memasukan surat tanda terima pemberitahuan baik melalui aplikasi SIKADEKA KPU dan telah diberitahukan kepada pihak kepolisian dan diterbitkannya surat itu.
Ia menegaskan, apabila para Caleg dan peserta pemilu melakukan kampanye tanpa surat izin yang diterbitkan pihak kepolisian maupun persyaratan lainnya, maka Bawaslu NTT bakal melakukan tindakan tegas yakni kampanye baik pertemuan terbatas da tatap muka tidak akan dilakukan oleh Caleg maupun peserta pemilu.
Menurut dia kampanye tahapan pemasangan iklan dan tahapan umum akan diatur dalam jadwal khusus oleh KPU. Sedangkan kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka oleh setiap peserta pemilu harus memasukan tim kampanye, pelaksana kampanye serta dana kampanye. (L. Ng. Mbuhang)