SURABAYA, beritalima.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya memastikan akan memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pilkada Kota Surabaya 2020 mendatang. Jumlah mereka diperhitungkan sebanyak 4.300 orang.
Mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Surabaya Karimunjawa, Suharto, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi Indra Gunawan menyampaikan itu usai bertemu Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, Usman, pekan lalu.
Indra menegaskan, sementara ini yang sudah pasti didaftarkan Bawaslu Kota Surabaya ke BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Karimunjawa adalah 93 orang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Menurut Indra, kepesertaan Panwascam maupun Panwaslu Kota Surabaya tersebut masuk kategori formal/Penerima Upah (PU) dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hanya saja masa perlindungan mereka berbeda, sesuai kebutuhan masa kerja mereka di Pilkada Kota Surabaya.
Perlindungan bagi Panwascam berlaku sejak mereka dilantik pada tanggal 20 atau 21 Desember 2019, sedangkan perlindungan bagi Panwaslu berlaku selama 2 bulan, sebelum dan sesudah pelaksanaan Pilkada Kota Surabaya pada bulan September 2020 mendatang.
Indra mengatakan, sangat mengapresiasi kepedulian Bawaslu Kota Surabaya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerjanya tersebut.
Bawaslu berharap, dengan didaftarkannya Panwascam dan Panwaslu ke BPJAMSOSTEK, mereka akan maksimal dan merasa nyaman dalam bertugas, sehingga jalannya Pilkada Kota Surabaya berlangsung lancar, tertib, jujur dan adil.
Selain itu, jika terjadi resiko kerja pada mereka, Bawaslu sudah tidak direpotkan tentang jaminan sosialnya, karena sudah menjadi tanggungan BPJAMSOSTEK.
Indra menjelaskan, dengan perlindungan program BPJAMSOSTEK ini, jika mereka mengalami musibah kecelakaan saat menjalankan tugas, seluruh bea pengobatan dan perawatan rumah sakit ditanggung penuh oleh BPJAMSOSTEK.
Jika kecelakaan kerja tersebut berakibat sampai meninggal dunia, santunan buat ahliwarisnya sebesar 48 x upah, ditambah bea pendidikan anak. Namun jika meninggal dunia tanpa ada hubungan tugas, santunan buat ahliwarisnya Rp 24 juta, atau Rp 42 juta bila peraturan baru sudah disahkan.
Indra juga mengatakan, saat ini pihaknya juga sedang berusaha memberi pemahaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan seluruh anggota KPU termasuk KPPS di TPS.
“Harapan kami KPU Kota Surabaya juga seperti Bawaslu Kota Surabaya, memberi perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK ke seluruh petugas Pemilu Kota Surabaya, mulai dari KPU sampai KPPS-nya,” pungkas Indra. (Ganefo)
Teks Foto: Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa, Indra Gunawan (kiri), saat menyerahkan kartu dan sertifikat kepesertaan kepada Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, Usman.