JAKARTA, Beritalima.com|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempersilakan Sirekap untuk diaudit, dan menyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga terbuka untuk proses audit.
Hal ini terkait kejanggalan beberapa data pada sistem penghitungan Sirekap usai pemungutan suara Pemilu 2024, yang juga ramai disoroti masyarakat via media sosial. Beberapa pihak pun menyerukan agar Sirekap audit.
Bagja mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah lembaga berwenang untuk audit sistem Sirekap, tapi ia mewanti-wanti agar tidak ada proses yang terganggu.
“Audit boleh, silahkan saja. Saya kira KPU juga akan terbuka untuk hal tersebut. Tapi sekarang prosesnya kan sedang berjalan, sehingga kemudian kita harap tidak ada gangguan terhadap proses-proses yang ada,” ujar Bagja, Sabtu (17/2/2024).
Bagja kemudian mendorong KPU untuk memperbaiki kesalahan tersebut, serta untuk mengungkapkan penyebabnya.
“Dan kemudian juga harus menjelaskan kenapa kemudian data itu terbacanya sebegitu besar, apa masalahnya,” kata dia.
Bagja mengatakan, berdasarkan perbincangan dengan KPU, kevalidan data Sirekap akan dipengaruhi resolusi gambar dari petugas yang akan dibaca oleh sistem.
Respons KPU
Terpisah, Anggota KPU RI Idham Holik juga merespons permintaan publik untuk terkait audit Sirekap.
“Mengaudit Sirekap itu adalah hal yang sangat mudah dan dapat dilakukan secara individual. Kenapa? Karena inti dari audit Sirekap itu adalah memastikan data numerik yang ditampilkan secara publik melalui website pemilu2024.kpu.go.id itu sesuai dengan data yang tertera di dalam foto formulir model C. Hasil Plano,” sambungnya.
“Jadi siapapun bisa audit.”
Idham menyatakan sejak awal KPU telah menginformasikan bahwa Sirekap akan menampilkan foto formulir C.Hasil Plano, dan bahkan akan menampilkan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
Saat ditanyai soal terbuka atau tidaknya KPU untuk audit anggaran demi transparansi ke publik, Idham menyatakan pihaknya akan mengikuti mekanisme yang berlaku, karena sumber pendanaan dari APBN.
“Penggunaan uang negara itu sudah ada mekanismenya tersendiri dalam auditnya. Karena pembiayaan penyelenggaraan pemilu itu menggunakan sumber APBN. Hal demikian itu diatur di dalam UU Pemilu,” terangnya.
Hingga H+3 Pemilu 2024, Sirekap masih menjadi sorotan publik karena kejanggalan pada data, baik pada Pilpres maupun Pileg. Warganet pun ramai-ramai mengunggah perbedaan perolehan suara pasangan calon (paslon) Pilpres 2024 foto formulir C.Hasil Plano dengan hasil penghitungan di laman Sirekap.
KPU sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa pihaknya akan mengoreksi kesalahan data.(Yul)