KEPULAUAN SULA,beritalima.com – Ternyata massa aksi turun jalan yang dilakukan oleh 11 partai politik (parpol) tidak mendapat izin dari Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) Meskipun tidak mendapat izin, 11 parpol ini tetap bersikeras untuk turun me jalan dan menyampaikan tuntutan mereka. Partai yang tergabung dalam forum koalisi pembela demokrasi ini, yakni PKPI, PKS, Hanura, Gerindra, PDIP, Berkarya, NasDem, PKB, Perindo, Garuda, dan PBB.
Namun tak berjalan lama, massa aski yang memulai perjalanannya dari sekretariat PKPI Kepulauan Sula di Desa Mangon dengan tujuan ke kantor Bawaslu Kepsul, akhirnya dihentikan oleh pihak Kepolisian agar tuntutan 11 parpol ini tidak harus menggunakan cara demonstrasi, tetapi dibicarakan baik-baik atau hering bersama antara Bawaslu, KPU dan parpol tersebut. Massa aksi pun kemudian mengikuti apa yang menjadi keinginan pihak Kepolisian, sehingga mereka semua digiring ke Polres Kepsul dengan mendatangkan Bawaslu maupun KPU untuk menyampaikan keluh kesahnya partai politik.
Maksud dari 11 parpol ini mendatangi kantor Bawaslu ini dalam rangka mempertanyakan beberapa temuan pelanggaran yang terjadi pada saat pencoblosan 17 April lalu. Selain pertanyakan pelanggaran, mereka juga akan menujukan mosi tidak percaya kepada penyelenggara pengawasan. Sebab, mereka menilai Bawaslu sangat lemah dalam melakukan pengawasan, sementara pelanggaran yang terjadi pada saat pencoblosan lalu cukup fatal yang pada prinsipnya akan adanya proses pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua DPC PKB Kepsul, Burhanudin Buamona mengatakan, parpol merasa dirugikan karena dari semua pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu ini, rata-rata mengarahnya ke pidana pemilu. Padahal, dari temuan pelanggaran yang ada, selain pelanggaran pidana, ada pelanggaran yang mengarahnya bisa terjadi PSU. “Itu yang kami sesalkan sehingga kami ambil sikap untuk turun ke jalan.
Sehingga aksi yang kami lakukan ini tidak sesuai dengan rencana, namun dari hasil mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kepolisian ini kami mendapat sedikit gambaran terkait dengan 24 kasus yang ditangani oleh Bawaslu ini kami akan minta datanya untuk dijadikan dasar kami di parpol,” katanya usai mediasi di Polres Kepsul, Senin (29/4).
Kemudian dari 24 kasus yang nanti mereka ambil ke Bawaslu ini, lanjut anggota DPRD aktif itu, mereka akan melihat mana yang masuk ranahnya pelanggaran pidana, dan mana yang masuk ranahnya admnistrasi. “Dari situ kami akan jadikan dasar untuk memasukan laporan ke Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemilu kali ini penyelenggara tingkat bawah gagal total,” ujarnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kepsul Iwan Duwila usai mengikuti hering mempersilahkan parpol maupun calek untuk melakukan langkah hukum selanjutnya baik melalui DKPP maupun MA. Sesuai dengan hasil kajian dari Bawaslu tidak bisa PSU, karna batas waktu telah selesai.” kata Iwan (DN)