JAKARTA, Beritalima.com– Norma etika debat calon presiden dan wakil presiden tidak diatur secara detail dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal tersebut perlu mendapat perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi), Fadli Zon mengatakan, norma dalam debat capres hanya terkait etika dan pelanggaran aturan, ketentuan atau undang-undang. Ini menyangkut masalah norma. Itu dikatakan Fadli yang juga wakil Ketua DPR RI tersebut dalam diskusi dialetika demokrasi dengan tema “Batasan Norma Dalam Debat Capres” di Press Room DPR RI Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/2).
Menyangkut masalah etika debat, kata Fadli, sangat tergantung kepada orangnya, yang merupakan kebiasaan dan sudah menjadi kebiasaan. Karena itu, dia membenarkan pernyataan Rizal Ramli bahwa debat capres satu contest of karakter dari masing-masing kandidat bagaimana dia menempatkan diri. “Apakah dia menempatkan diri sebagai seorang negarawan atau dia sebagai politikus, apakah dia sebagai manajer atau dia sebagai tukang. diaibaratkan begitu, dalah hal ini menurut saya orang mempunyai bisa macam-macam persepsi,” kata Fadli .
Dikatakan, ada beberapa hal yang mungkin perlu menjadi pertimbangan Bawaslu. Apakah ada yang dilanggar ketika calon presiden nomor urut 1 Jokowi mengungkap aset kekayaan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
“Di dalam PKPU Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilu, tidak diatur secara detail mengenai tata tertib dan etika debat. Hanya mengatur teknis pelaksanaan debat. Larangan dalam debat hanya mengulang isi pasal 280 Nomor 7/2017. Apakah ada UU yang ditabrak, ini perlu dikaji,” kata Fadli.
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut mengaku, permasalahan pernyataan Jokowi mengenai lahan yang dimiliki Prabowo dan itu dianggap sebagai serangan personal.
“Kami awalnya akan melakukan surat rekomendasi kepada KPU mengenai hal itu, tetapi paginya sudah ada laporan dari masyarakat pendukung salah satu pendukung calon melaporkan soal debat itu. Karena itu surat kami tahan,” ungkap Bagja.
Bawaslu ungkap dia, sedang mengkaji masalah personal itu. Apakah ini memang personal, apakah akses informasi yang bisa diakses publik. Ini perlu dibicarakan ke depan dan juga ddiskusikan di Bawaslu.
Dikatakan, dalam tata tertib yang dibuat KPU tidak dijelaskan personal itu. Bawaslu juga menanyakan kepada KPU, personalnya seperti apa. Memang diatur tidak boleh menyinggung masalah personal antara pasangan 01 dan 02.
“Kita bicarakan dengan teman-teman KPU nanti berdasarkan kajian perkara ini. Apakah memang ini termasuk dalam personal atau tidak?. Inilah nanti yang kami bicarakan dengan teman KPU nanti. Apakah memang ini termasuk personal atau tidak?” jelas Bagja.
Bagja menyebutkan, dalam aturan PKPU ada tata tertib aturan nomor tiga. “Kalau tidak salah tidak boleh menyerang personal. Kalau kita melihat aturan debat juga kita melihat tidak boleh menyerang pribadi. Artinya masalah pribadinya itu apa? Ini yang perlu diklarifikasikan apa yang dimaksudkan dengan pribadi,” demikian Rahmat Bagja. (akhir)