Bangkalan.BeritaLima.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan dilaporkan ke Bawaslu (badan pengawas pemilu) Bangkalan, diduga komisioner KPU tidak profesional menyikapi permasalahan dan problem yang terjadi di Bangkalan, seperti hal nya ada salah satu calon terlibat tindak pidana kasus P2SEM, money politik, dan juga belum mundur dari jabatan DPR RI.
Melalui Aziz selaku pelapor menyampaikan agar komisioner KPU tidak sertamerta menetapkan calon bupati Bangkalan melihat ada salah satu calon terlibat kasus pidana dan juga ada yang belum mundur dari kursi jabatannya.
“Kami mewakili teman-teman LSM, melihat rakyat banyak dicekoki isu-isu dan berita yang tidak jelas, seharusnya KPU tidak serta merta menetapkan calon, harus dipelajari terlebih dahulu”. Paparnya
Ketua Bawaslu Bangkalan meng iyakan bahwa hari ini (07/03/18) telah menerima laporan dari LSM Pro Demokrasi, yang melaporkan tentang proyeksi ketegasan KPU Bangkalan namun laporan tersebut belum kami register karna kami juga butuh banyak bukti dan saksi untuk menindak lanjuti laporan ini.
“Kami menunggu bukti-bukti dari pelapor, di sebelah mananya Komisioner KPU tidak bersikap profesional karna apa yang di sampaikan pelapor hanya asumsi tanpa dilengkapi bukti”. Tutupnya (mrs)