Bawaslu NTT Gandeng Semua Pihak Awasi Medsos Penyebar Hoax

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Informasi bohong (Hoax) kerap meresahkan masyarakat. Apalagi beredarnya berita palsu itu terkadang bertebaran ketika masa pemilihan umum seperti sekarang ini. Karena itu, pemilih harus menyaring informasi, mana informasi yang benar dan produktif dan mana informasi yang sifatnya sesat, hoax atau pun penyebar ujaran kebencian.

Untuk itu, ke depan Bawaslu NTT akan menggandeng semua pihak yang bisa membantu Bawaslu untuk mencegah supaya tidak terjadi penyebaran informasi bohong, ujaran kebencian maupun informasi sesat kepada masyarakat terkait dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di sepuluh kabupaten.

“ Kami akan menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat, media massa, akademisi, LSM dan semua pihak untuk mari kita bersama – sama menjadikan hoax itu sebagai musuh bersama. Jadi bukan saja musuh Bawaslu, tetapi itu musuh bersama. Tujuannya adalah supaya pemilih aman,” kata Anggota Bawaslu NTT, Jemris Fointuna dalam Rapat Fasilitasi Tahapan Pengawasan pemilihan Legislatif dan Presiden tahun 2019 di Kupang, Rabu 18/10).Rapat yang berlangsung di Hotel T-More Kupang itu menampilkan dua orang narasumber lainnya, Badan Inteljen Daerah NTT dan Unit Cyber Crime Polda NTT. Dikatakan Jemris, kepentingan Bawaslu adalah semua tahapan Pilkada berjalan dengan benar dan biarkan masyarakat memilih sesuaihati nuraninya dan sesuai visi misi dan program daripada calon gubernur, calon bupati, calon DPR dan calon Presiden, tanpa
terpengaruh dengan informasi – informasi sesat, yang belum tentu itu benar.Selain itu, kata Jemris, Bawaslu juga meminta bantuan dari Cyber Crime Polda NTT. Bila mana ada pihak – pihak yang menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan Pemilu silakan polisi memprosesnya. Karena itu adalah pidana murni.

“ Tapi kalau ada yang melaporkan ke Bawaslu, kami tetap akan meminta bantuan dari kepolisian untuk memproses. Dan kepolisian sudah menyatakan kesiapannya. Karena sudah ada Cyber Media di Polda dan di Polres – Polres juga.

Kepolisian siap untuk menindaklanjuti setiap informasi hoax yang menggunakan media sosial untuk sebagai alat penyebarannya.Potensi hoax di NTT, ujar Jemris, bisa terjadi mulai dari tahapan pencalonan, masa tenang, menjelang pemungutan suara hingga pelantikan. Potensinya banyak akan ada saling menyerang antar peserta calon.

“ Kami dari Bawaslu berharap kali ini, bakal calon menyajikan informasi – informasi produktif. Silakan menyampaikan visi – misi dan program sebaik – baiknya kepada masyarakarat. Dan jangan menyebarkan informasi – informasi yang sesat.

Memang biasanya peserta Pemilu itu tidak melakukannya, tetapi ada pihak lain yang melakukannya,” katanya.Kanit Cyber Crime Polda NTT, AKP Wira Satrya Yudha mengatakan, penanganan informasi bohong (Hoax) di Polda NTT sudah ada Unit Cyber Crime yang menanganinya. “ Undang – undang yang kita terapkan itu adalah ITE (Informasi dan Transaksi Elektroni) yaitu masalah SARA, hate speech, konten palsu dan bermacam – macam.

Namun untuk skala nasional, sudah dibentukDirektorat Cyber Crime langsung di Bareskrim di bawah Bareskrim Polri”, ujarnya.

Secara koordinasi, kata Wira, Cyber Crime sudah mempunyai group tersendiri untuk penanganan seluruh kasus cyber crime di Indonesia. NTT masuk dalam zona ke-2 yang berintegrasi dengan Kalimantan dan Bali Nusra penanganan Cyber .

Karena yang mengupload pelaku – pelaku tindak pidana cyber itu kadang kita tidak tahu lokasinya. Makanya kita koordinasi secara nasional di Group Cyber Nusantara. Jadi apabila ada laporan tindak pidana cyber langsung saja melaporkan ke Polda NTT.

Tapi masalah penangananya kita sudah punya mekanisme tersendiri supaya penangannya maksimal”, katanya.Yang paling optimal dalam mengantisipasi tindak pidana Cyber Crimepembuatan hoax, hate speech itu di tahapan pencegahan. Dimana tahapan pencegahan itu, kita harus merubah mindset masyarakat. Apabila menerima informasi masih ragu – ragu kebenaranya lebih baik jangan menyebarkan”, kata Wira menjelaskan.

Kemudian untuk NTT, yang paling dominan ditangani Cyber Crime Polda NTT adalah kasus hate speech, kasus SARA dan pencemaran nama baik.

Secara internal Unit Cyber Crime Polda NTT sudah punya kesiapan dalam hal sarana prasarana dan personil untuk mengantispasi serangan dari tindak pidana Cyber khususnya selama proses pemilukada (pemilihan umum kepala daerah). (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *