JAKARTA, beritalima.com – Dalam sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proaes Pemilu, yang digelar Minggu (4/3) malam, di Gedung Bawaslu, Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, bahwa PBB memenuhi syarat peserta pemilu anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019
Dalam putusan tersebut, Bawaslu juga menyatakan membatalkan keputusan KPU tanggal 17/2/2018 No 58/PL.01.1-KPTt/03/KPU/II 2018 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2019. Keputusan KPU tersebut yang menetapkan PBB tak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.
“Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2019,” kata Abhan.
Selain itu, Bawaslu meminta kepada KPU melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari setelah putusan dibacakan.
PBB diketahui dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019 oleh KPU. Alasannya, PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat. Tak terima, PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada (19/2) lalu. Sidang mediasi antara PBB dengan KPU juga telah digelar namun tak menemukan titik temu.
Mediasi yang telah digelar dua kali dan tak menemukan titik temu tersebut, akhirnya membuat PBB yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra itu melanjutkan membawa gugatan ke sidang ajudikasi pada (26/2). Hingga akhirnya, Bawaslu menerima gugatan yang diajukan dan meminta KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. dedy mulyadi