Bawaslu Tak Punya Payung Hukum untuk Menindak Baliho Calon

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritaLima,com  – Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula belum menetapkan nama -nama calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada 2020, namun baliho, dan spanduk bakal calon sudah bertebaran di ruang publik.

Sejumlah tokoh yang dikabarkan akan maju pada pemilihan kepala daerah sudah mulai curi star, dengan memajang foto-foto mereka di spanduk dan baliho. Mulai dari bakal calon petahana, hingga calon dari pemula.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Iwan Duwila saat di konfirmasi beritaLima,com melalui pesan singkat Whats App, Rabu (19/02) mengatakan, Bawaslu dalam proses menangani pelanggaran ada mekanisme dan aturan yang berlaku. Kalau untuk pemasangan baliho – baliho bakal calon yang terpampang di sudut – sudut kota sekarang masih menjadi ranah pemerintah daerah.

“Untuk itu pemerintah daerah yang mengeluarkan izin pemasangan, karena mereka yang lebih tahu soal penempatan areal – areal terlarang maupun soal berapa lama waktu pemasangan baliho dan spanduk sehingga tidak mengganggu estitika kota.”kata Iwan

Lanjut Iwan, Apalagi sekarang belum ada penetapan calon dari KPUD, sehingga kami di bawaslu pun belum bisa mengambil langkah untuk melakukan penertiban. “Kami harapkan agar masyarakat cerdas menyikapi. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi sangat diperlukan,” sambungnya. [DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait