Bayi Baru Lahir dari Peserta JKN – KIS Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Menuju akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa nagin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing – masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah mengatakan hal itu kepada wartawan dalam Konferensi Pers Serentak Implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 di Kupang, Rabu (19/12).

Fauzi menjelaskan, Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iuran sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khususnya untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai PBI.

“ Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. Olehkarenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktiks,” katanya. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *