BAZNAS Pasuruan Daftarkan Ratusan Pekerja Rentan ke BPJAMSOSTEK

  • Whatsapp

PASURUAN, beritalima.com | Ini bentuk kepedulian Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pasuruan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan pada para pekerja rentan. Mereka mendaftarkan para pekerja tak mampu itu ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Telah didaftarkannya 200 pekerja rentan di Kabupaten Pasuruan ini ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan mereka dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pasuruan, Kamis (28/11/2019). Acara di Pendopo Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, ini dihadiri Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf.

Disebutkan, ini merupakan upaya BAZNAS Pasuruan dan Pemkab Pasuruan dalam melindungi pekerja rentan di Kabupaten Pasuruan. Pekerja rentan ini memilki resiko kerja dengan tingkat kesejahteraan sosial di bawah rata-rata dan berpenghasilan sangat minim, sehingga untuk membiayai diri dengan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sangat tidak memungkinkan.

BAZNAS memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan gratis kepada pekerja rentan sebanyak 200 pekerja pada bulan November ini, dan akan berlanjut setiap bulannya.

Ditargetkan setiap bulan BAZNAS akan memberikan bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan gratis pada 200 pekerja rentan yang tersebar di setiap kecamatan di Kabupaten Pasuruan.

Kepala BPJAMSOSTEK Pasuruan, Arie Fianto Syofian, mengatakan, para pekerja rentan di Kabupaten Pasuruan ini diikutkan 2 program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Upaya kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi BAZNAS dengan BPJAMSOTEK bersama Pemkab Pasuruan untuk memastikan perlindungan atau proteksi jika terjadi resiko sosial kecelakaan akibat kerja yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan termasuk ketika resiko meninggal dunia terjadi.

Resiko sosial itu dapat menjadi potensi kemiskinan baru dan beban bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Karena itu, dengan adanya kerjasama dengan BAZNAS dan Kabupaten Pasuruan ini setiap pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang sama seperti pekerja formal lainnya.

“Resiko kerja bisa terjadi kapan saja, dan dimana saja. Untuk itu, BPJAMSOSTEK selaku Badan Jaminan Sosial Negara turut berupaya menjaga kesejahteraan masyarakat pekerja di Kabupaten Pasuruan,” kata Arie.

Menurut KH Sonhaji, Ketua BAZNAS Kabupaten Pasuruan, perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini sangat berarti bagi pekerja tidak mampu di Kabupaten Pasuruan.

Perlindungan ini tidak mungkin berjalan dengan baik bila tidak ada bantuan Infak dari berbagai kalangan dan perusahaan di Kabupaten Pasuruan yang menjadi Muzakki setia (pemberi infak) BAZNAS.

Harapan BAZNAS kedepannya, baik perorangan maupun perusahaan di Kabupaten Pasuruan dapat menjadi Muzakki setia yang dapat menyalurkan infaqnya melalui BAZNAS, sehingga program negara serta program Kabupaten Pasuruan untuk mensejahterakan para pekerja yang tidak mampu dapat berjalan dengan optimal. (Ganefo)

Teks Foto: Acara penyerahan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada 200 pekerja rentan yang didaftarkan BAZNAS Pasuruan dan Pemkab Pasuruan, Kamis (28/11/2019).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *