BAZNAS Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – “BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) No.8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai Iembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 509 daerah baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kata”
Demikian hal itu diucapkan Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA; CA, Rabu (24/5/2017) kepada pers dari berbagai media di ruang rapat BAZNAS, Gedung Arthaloka Lt. V, Jakarta Pusat. Dalam keterangannya ia mengatakan bahwa pencapaian ini melengkapi prestasi yang sama pada tahun – tahun sebelumnya sejak BAZNAS didirikan.
Dalam laporannya ia menyatakan bahwa laporan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tahun 2016 meraih predikat Wajar Tampa Pengecualian (WTP). Predikat tersebut mengacu pada penilaian kantor Akuntan Publik Ahmad Raharjo No. 039/AT/GA-LA1/2017 tertanggal 13 April 2017.
“Predikat WTP ini membuktikan BAZNAS adalah institusi pemerintah yang terpercaya dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan,” ujarnya dihadapan insan media.
Namun dijelaskan Bambang, bahwa predikat WTP ini adalah hasil pemeriksaan akuntan publik terhadap laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi dan diaudit menggunakan norma pemeriksaan akuntansi zakat PSAK 109 tahun 2012.
Sedangkan sebagai lembaga pemerintah non struktural, BAZNAS akan selalu menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan. Terlebih BAZNAS ditugaskan untuk mengelola dana umat sesuai amanah Undang-Undang No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Dengan capaian ini diharapkan masyarakat akan makin mempercayakan zakat, infak dan sedekahnya melalui BAZNAS. Sehingga akan makin banyak mustahik yang menerima manfaatnya. Selama tahun 2016, kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS meningkat 20% yang dapat dilihat dari kenaikan penghimpunan dana publik,” pungkasnya.
Sementara penghimpunan zakat, infak dan sedekah secara nasional sebesar Rp5,12 Triliun. Angka ini dicapai dari penghimpunan BAZNAS Pusat sebesar Rp111,690 Miliar ditambah dengan penghimpunan dari BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota serta Lembaga Amil Zakat se – Indonesia.
“Pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak dan sedekah pada 2016 telah mencapai kategori memuaskan dengan penyaluran sebesar 75 persen dari dana yang terhimpun. Angka penyaluran pada BAZNAS Pusat selama tahun 2016 sebesar Rp83,2 miliar,” pungkasnya.
Lebih lanjut ditegaskan Ketua Badan AMIL Zakat Nasional, BAZNAS memiliki berbagai program penyaluran zakat baik yang sifatnya santunan maupun pemberdayaan. Khusus pada Bulan Ramadhan 1438 H ini, BAZNAS akan membuat program-program yang makin bermanfaat bagi mustahik seperti “Ramadhan Bareng, Ramadhan Bahagia”, Umar Bin Khattab, 99 Masjid Cemerlang, Teras Sehat, Paket Ramadhan Bahagia, Peluncuran Buku Khutbah Zakat, BAZNAS Peduli Narapidana Wanita dan Siaga Mudik. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *