MADIUN, beritalima.com- Petugas gabungan dari Bea Cukai dan Disperindag Kota Madiun, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) cukai pita rokok merk Gudang Garam di gudang distributor milik PT Surya Madistrindo yang berada di Jalan Trunojoyo Kota Madiun, Jawa Timur, Senin 29 Agustus 2016.
Bea Cukai Dan Disperindag Sidak Pita Cukai Rokok Gudang Garam
Begitu tiba di gudang ini, petugas langsung melakukan pengecekan beberapa pita cukai rokok. Namun dari beberapa bungkus rokok yang diperiksa, tak satupun ditemukan pita cukai yang terindikasi palsu.
Sayangnya, ketua tim Sidak dari Disperindag, Supriyono, tak mau berkomentar banyak terkait tujuan Sidak. Begitu juga petugas dari Bea Cukai, Bayu Tri Nugroho. “Hanya pemantauan saja. Kalau konfirmasi langsung ke pak Kadis (Sudandi),” kata ketua tim Sidak, Supriyono, sambil berusaha menghindari wartawan.
Eddy Arifiyanto, Area Sub Agen Manager PT Surya Distrindo Madiun selaku Distributor rokok Gudang Garam se-eks Karesidenan Madiun yang meliputi Kota/Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Pacitan, mengatakan, pihaknya berani memberikan jaminan, tidak ada pita cukai palsu.
“Jangankan palsu, pita cukai kadaluwarsa saja, rokoknya kita tarik. Misal pita cukai rokok 2015 tapi rokoknya masih ada di toko saat ini, kita ganti. Soalnya kalau yang kadaluwarsa masih beredar dan dibeli konsumen, perusahaan yang rugi. Nanti kalau rokoknya tidak enak, konsumen tidak mau beli lagi,” kata Eddy Arifiyanto, kepada wartawan.
Sementara itu terkait wacana kenaikan harga rokok yang mencapai Rp.50 ribu/bungkus, menurutnya, jika itu benar-benar terjadi akan merugikan perusahaan rokok. Alasannnya, konsumen akan menurun.
“Ya perusahaan rokok yang rugi kalau harga rokok Pp.50 ribu. Yang jelas jumlah konsumen akan menurun,” pungkas Eddy. (Dibyo)