SITUBONDO, beritalima.com – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Situbondo dan Bea Cukai Jember menggelar sosialisasi larangan memperjual belikan rokok ilegal, Selasa (26/10/2021). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa/Kecamatan Arjasa.
Menurut Kadis Kominfo Situbondo, Dadang Aries Bintoro dengan sosialisasi tersebut para peserta yang ikut bisa memahami peraturan larangan menjual rokok ilegal. “Kita optimis dengan mengetahui perundang-undangan mengenai rokok ilegal para peserta tidak lagi menjual rokok tanpa cukai,” ucapnya.
Selesai itu, Dadang optimis, para peserta yang hadir bisa menyampaikan kepada masyarakat di lingkungannya terkait bahaya memperjual belikan rokok ilegal. “Supaya semakin banyak masyarakat yang sadar hukum. Sehingga pemberantasan rokok ilegal bisa lebih cepat,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Jember, Febra Fathurrahman mengungkapkan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar mengetahui jenis rokok ilegal. “Kita akan menggandeng pemerintah daerah, kepolisian dan kejaksaan untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Febra Fathurrahman menerangkan, ada empat ciri-ciri rokok ilegal. “Rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok memakai pita cukai bekas, rokok pita cukai salah untuk peruntukannya, dan rokok polos tanpa pita cukai,” tutupnya. (*/Bet)