SITUBONDO, beritalima.com – Bea dan Cukai Jember berhasil menyita sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal hasil operasi mulai bulan Januari hingga Juli 2022 di tiga kabupaten. Yaitu Jember, Bondowoso, dan Situbondo.
Kepala Bea Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan, dengan masih tingginya angka peredaran rokok ilegal ini pihaknya beserta Satpol PP bakal mengintensifkan operasi gempur rokok ilegal. Khususnya di Kabupaten Situbondo.
“Kami bersama Satpol PP telah memusnahkan sekitar 900 ribu batang lebih rokok ilegal. Dari jumlah tersebut 500 ribu batang kita temukan di Kabupaten Situbondo. Itu artinya peredaran rokok ilegal di Situbondo masih cukup tinggi,” ucapnya seusai menghadiri acara festival kopi dan tembakau di Alun-alun Situbondo, Jumat (26/8/2022).
Lebih lanjut, Asep menyampaikan, selain mengintensifkan operasi rokok ilegal, pihaknya juga bakal memaksimalkan aplikasi sistem informasi rokok ilegal (Siroleg), dan sosialisasi penegakan hukum rokok tanpa cukai. “Sehingga pemberantasan peredaran rokok ilegal ini bisa semakin masif,” tambahnya.
Asep mengatakan, bagi masyarakat yang kedapatan menjual atau memproduksi rokok ilegal bakal ada sanksi administratif hingga pidana. “Kalau yang administratif itu denda uang dua hingga sepuluh kali lipat nilai cukainya. Sementara kalau pidana itu satu sampai lima tahun kurungan penjara,” imbuhnya.
Sementara, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, menegaskan keberadaan rokok ilegal jelas merugikan negara. Sebab tidak ada pemasukan dari sektor cukai rokok.
“Kami ingin masyarakat itu mulai sadar akan keberadaan rokok ilegal yang jelas merugikan. Karena itu juga berdampak terhadap penerimaan pemerintah daerah dari DBHCHT,” (ADV/BET)