Kota Malang, beritalimacom| Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang berhasil mengamankan 1 unit mobil Box warna hitam dengan plat nomor N.8xx7.EL yang mengangkut puluhan ribu pack rokok illegal yang akan dikirim ke luar Malang, pada Kamis (16/5/2024).
“Penggagalan pengiriman rokok illegal ini, menindaklanjuti informasi yang didapat dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal, hal iru setelah tim melakukan penyusuran di wilayah Bululawang sampai dengan Kedungkandang, dan didapati kendaraan tersebut melintas di Jalan Ki Ageng Gribig. Kemudian tim melakukan penghentian di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, kepada awak media.
Selanjutnya saat tim melakukan pemeriksaan, mobil tersebut membawa 35.200 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
“Selanjutnya tim membawa barang, sarana pengangkut dan pengendara MH (sopir), AI ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tandas Dwi.
Dari hasil penindakan, total rokok illegal sebanyak 35.200 bungkus dengan total 704.000 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 973.220.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 526.144.000.
Redaksi: beritalimacom