SIDOARJO,beritalima.com- Petugas Bea Cukai Sidoarjo berhasil mengungkap Sedikitnya 10,5 juta(20 ton) batang rokok illegal dimusnahkan kantor Bea Cukai Sidoarjo di belakang kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I di JL Raya Juanda, Sidoarjo, (Selasa,06/02).
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Noer Rusydi mengatakan dalam pemusnahan jutaan rokok illegal itu senilai Rp 6,1 miliar.Sedangkan potensi nilai penerimaan negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp 4 miliar. Rinciannya nilai cukai Rp 3,4 miliar, pajak rokok Rp 310,9 juta dan PPN Rp 341,7 juta.
Pemusnahan barang bukti hasil operasi ini yang dimusnahkan baru separoh. Hal ini disebabkan selama Tahun 2017 berhasil mengamankan 21 juta batang rokok. Hasil operasi sebanyak itu mengalami kenaikan dratis jika dibandingkan dengan hasil operasi Tahun 2016 yang mencapai sekitar 16 juta batang rokok illegal berbagai merek, katanya.
Noer rosydi menambahi jika keberhasilan penindakan itu berkat kerjasama dengan berbagai pihak. Diantaranya TNI, Polri, Kejaksaan, DJKN, Pemerintah Daerah serta sejumlah pihak terkait lainnya. Sedangkan dari penindakan 56 kasus Tahun 2017 itu ada sebanyak 6 penyidikan. Hasilnya 5 kasus berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P 21. Pelanggaran produsen dan peredaran rokok illegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,tambahnya.
Sedangkan hasil operasi itu, diperoleh dari sejumlah lokasi. Diantaranya Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Sidoarjo serta Kabupaten/Kota Mojokerto. Operasi itu dilakukan dari gudang hingga tempat ekspedisi barang.
Sementara paling banyak hasilnya dari Tanggulangin dan Porong, Sidoarjo. Sisanya hasil operasi di wilayah perbatasan.Kami berharap semua pelaku usaha rokok mentaati aturan.Bukan memanfaatkan peluang disela-sela kenaikan harga cukai yang terus mengalami kenaikan itu, pungkasnya(kus).