Langsa, beritalima.com – Pemusnahan kesekian kali terhadap Barang Hasil Penindakan (BHP) oleh petugas Bea Cukai dilaksanakan di Lapangan Brimob Subden 2 Detasemen B Pelopor di Kabupaten Aceh Timur.
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ini dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Langsa, Kejaksaan Negeri Kota Langsa, Kodim 0104 Aceh Timur, Polres Langsa, Kompi Brimob dan media cetak elektronik serta online, Selasa (25/6/2019)
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kuala Langsa Mochamad Syuhadak saat acara press release bersama Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Zacky Taufiq menjelaskan bahwa pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta Penetapan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhoksumawe.
Adapun BHP yang di musnahkan antara lain berupa kosmetik sebanyak 69.282 (enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh dua) pcs, bahan baku kosmetik sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) kaleng, dan jenis kosmetik lainnya sebanyak 2 (dua) karton yang merupakan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 dengan jenis pelanggaran tidak memenuhi persyaratan perijinan impor dari instansi terkait sehingga tidak aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
BHP lainnya yang berasal dari Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau rokok sebanyak 177.888 (seratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh delapan) batang,
Barang hasil tembakau berupa rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan atas Pelanggaran Undang-Undang Cukai nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 dengan berbagai jenis pelanggaran antara lain seperti rokok tanpa pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Rokok-rokok tersebut ditindak dari bus antar kota dan toko yang berada di wilayah kerja KPPBC TMP C Kuala Langsa yaitu Kotamadya Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tenggara, dan Kabupaten Gayo Luwes.
Nilai kerugian negara tersebut diperkirakan sebesar Rp. 955.000.000,- (sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah).
Mochamad Syuhadak juga menyampaikan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menekan peredaran barang ilegal yang melanggar aturan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dimana sebelumnya pada tahun 2018 tingkat peredaran BKC ilegal berada pada angka 7% dan saat ini sedang dilakukan “Operasi Gempur tahun 2019” dengan target tingkat peredaran BKC ilegal dapat turun menjadi 3%.
“Sebagai penutup dapat kami sampaikan bahwa salah satu dari fungsi Bea Cukai adalah sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang berbahaya dan ilegal dan kepada masyarakat diharapkan agar tidak membeli BKC berupa rokok ilegal yang ada di peredaran dan segera melaporkannya ke Kantor Bea Cukai terdekat, karena hasil pungutan cukai ini merupakan salah satu unsur terbesar penerimaan negara selain pajak yang digunakan sepenuhnya untuk pembangunan negara dan pada akhirnya diharapkan dengan adanya kegiatan pengawasan secara terus menerus serta dukungan dari instansi terkait serta masyarakat dapat membuat Bea Cukai Makin Baik” demikian imbuhnya.