Bebaskan BPHTB, Bupati Madiun Terima Penghargaan Dari Kepala BPN Pusat

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Atas dukungannya terhadap pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) bagi peserta PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Bupati Madiun, Jawa Timur, mendapat piagam penghargaan dari Menteri ATR/Kepala BPN Pusat.

Penyerahan penghargaan kepada Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, dilakukan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur yang diwakili Kabid Survey dan Pemetaan, Hendy Pranabowo, di Pendopo Ronggo Djoemeno, Selasa 29 Maret 2022.

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan 12.526 Sertipikat Hak Milik (SHM) secara simbolis oleh bupati kepada perwakilan yang diikuti pemilik hak tanah yang lainnya melalui virtual.

Tak hanya itu, dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan 420 sertipikat hak pakai oleh bupati yang wakili oleh Plt. Asisten Administasi Umum Sekda Kabupaten Madiun sebagai penerima atas nama Pemkab Madiun, dan dilanjutkan penyerahan 20 sertipikat wakaf.

Bupatimengaku jika predikat kabupaten lengkap untuk Kabupaten berjuluk Kampung Pesilat ini atas upaya dan kerjasama semua pihak.

“Pasalnya, saat dalam proses tentu banyak guncangan dan rintangan, bahkan muncul kesalahpahaman. Tapi itu semua bisa terlewati untuk mencapai predikat kabupaten lengkap ini,” tutur H. Ahmad Damami.

Dengan program PTSL ini, lanjutnya, potensi sengketa tanah, tidak akan terjadi. Kemudian, perihal kepemilikan hak atas tanah masyarakat menjadi jelas.

“Ketika sudah seperti ini, lebih mudah dalam menentukan arah pembangunan, baik dari sisi pembagian anggaran maupun target PAD. Ini sangat luar biasa. Dalam kegiatan ini juga ada dukungan dari pak Dandim, pak Kapolres dan BPN bareng-bareng menjalankan program ini. Inilah yang bisa kita berikan kepada masyarakat,” tambahnya.

Terkait latar belakang pembebasan BPHTB, bupati menjelaskan ada SKB tiga Menteri dan Kabupaten Madiun masuk zona lima, dimana biaya yang digratiskan hanya administrasi di BPN. Sedangkan sebelumnya ada proses yang cukup panjang, seperti pengukuran, pengadaan patok, materei dan lain-lain.

“Jika hanya didukung Rp. 150 ribu itu tidak bisa. Makanya kita kasih Peraturan Bupati, kita naikkan sedikit angka itu biar lancar,” terangnya’

Bupati menambahkan, dari sisi BPHTB, ini menyangkut lembaga sosial bukan profit oriented. Sehingga pihaknya harus hadir dalam kelembagaan sosial tersebut.

“Karena kalau BPHTB tetap diberlakukan, maka akan berat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Dibyo).

H. Ahmad Dawami (baju seragam coklat).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait