MURUNG RAYA, beritalima.com– Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya di Puruk Cahu, Kalimantan Tengah, Suyanto, SH, MH, mengeluarkan sprindik nomor: PRINT -04/O.2.16/Fd.1/10/2020 tanggal 1 Oktober 2020, dalam perkara pengelolaan dan atau penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), di beberapa desa yang ada di Kecamatan Tanah Siang.
Surat perintah ini dikeluarkan berawal dari pengungkapan kasus dugaan korupsi di Desa Olung Balo Kecamatan Tanah Siang, yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Pemeriksaan dalam penyelidikan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa yang terjadi di Desa Olung Balo, ditemukan materi kasus yang mengarah pada perbuatan korupsi yang diakibatkan pada sistem yang memudahkan dalam pencairan Dana Desa.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang memiliki kewengan dalam merekomendasi pencairan Dana Desa.
Menurut salah satu kepala desa yang minta namanya dirahasiakan, pencairan Dana Desa wajib melalui mekanisme penyerahan APBDes dan LPj (Laporan Pertanggungjawaban) penggunaan Dana Desa dengan diverifikasi terlebih dahulu oleh tim asistensi tingkat kecamatan, yang diketuai oleh sekretaris kecamatan.
“Tapi pada kenyataannya, pembuatan LPj penggunaan Dana Desa, mayoritas pemerintah desa menyerahkan pembuatannya pada seorang oknum staf kecamatan untuk memudahkan pencairan. Dengan dibuatkan oleh oknum staf kecamatan, pencairan Dana Desa, cepat cair,” ungkapnya.
Saat keterangan dari salah satu kepala desa tersebut dikonfirmasi kepada ketua tim asistensi Kecamatan Tanah Siang, Kendali, yang juga sebagai sekretaris kecamatan, menjelaskan, memang mayoritas APBDes dan LPj yang dijadikan syarat untuk pencairan tidak semuanya masuk di mejanya. Sehingga Dana Desa yang cair, tidak semuanya diketahui oleh ketua tim asistensi yang seharusnya membubuhkan paraf pada setiap berkas pengajuan pencairan Dana Desa.
“Saya sempat ngomel ngomel melihat kenyataan itu. Saya juga merasa tidak dihargai. Sehingga saya hanya akan mempertanggungjawabkan kepada penggunaan Dana Desa yang cair melalui mekanisme yang saya periksa berkasnya,” terang Kendali.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto, SH, MH, mengatakan, akan melakukan ‘pemeriksaan’ (baca: meminta keterangan) terhadap beberapa kepala desa di Kecamatan Tanah Siang, terkait hal tersebut.
“Nanti akan kami mintai keterangan beberapa kepala desa di Kecamatan Tanah Siang untuk menggali kebenaran informasi tersebut,” kata Suyanto, SH. MH, Senin 5 Oktober 2020. (Dibyo).