Ogan Komering Ulu, beritalimacom— Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang laporan kepala desa, Pada BAB III
laporan kepala desa, bagian keempat informasi penyelenggaraan pemerintahan desa
pasal 10 disebutkan, masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana yang dimaksud kepala desa wajib memberikan dan atau menyebarkan informasi, penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Pemerintahan desa dalam hal penyampaian informasi bisa menggunakan papan pengumuman, media cetak (koran), radio komunikasi, dan media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat desa.
Atas dasar dari informasi pemerintahan desa yang disampaikan oleh kepala desa digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran, dan masukan serta pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab.
Penggunaan anggaran dari alokasi dana desa yang bersumber dari APBN maupun APBD wajib dipublikasikan hal ini, sesuai dengan pernyataan Kementerian Keuangan Republik Indonesia publikasi tersebut bertujuan untuk menghindari kecurigaan adanya penyalahgunaan tentang dana desa.
Dari informasi yang berhasil dihimpun beritalima.com di lapangan beberapa Kepala desa (Kades) khususnya di Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, masih belum melek media bahkan alergi dan menolak dalam hal publikasi tentang kegiatan desa yang telah dilaksanakan.
Kerjasama untuk menjalin kemitraan dalam pemberitaan yang positif masih minim sebagian
kades masih banyak menolak dan hal demikian patut untuk dipertanyakan. Dengan publikasi melalui media cetak dan online ataupun media lainnya yang mudah diakses sehingga akan lebih efektif dan dapat diketahui oleh masyarakat luas secara pasti rincian penggunaan dana desa.
Selain itu, kepercayaan masyarakat akan tumbuh dari keterbukaan atau transparansi dimana pada masa sekarang ini merupakan era transparansi publik sehingga, semua warga akan mengetahui tentang rincian dan penggunaan anggaran dana desa jika memang tidak ada penyimpangan tentunya publikasi melalui media apapun tidak akan menjadi persoalan, dukungan untuk mempublikasikan suatu kegiatan adalah hal yang sangat penting dengan adanya publikasi juga menunjukkan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi atau disembunyikan dari penggunaan dana desa itu.
secara filosofis dana desa hadir untuk mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan selain itu, juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik didesa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan melalui pemanfaatan aneka hasil teknologi tepat guna yang bisa digunakan.
Menyikapi persoalan itu ketika dikonfirmasi beritalima.com Sabtu (18/2) Ogan Amrin, S.STP. MSi selaku Camat Ulu Ogan tidak mau memberikan tanggapan ataupun komentar terkait kepala desa yang ada di wilayahnya tidak transparan dan alergi untuk menjalin kerjasama dengan media dalam hal positif.
(Ariyan)