SURABAYA – beritalima.com, Dua terdakwa kasus penggelapan uang Toko Hanjaja, jalan Ruko Dupak Mutiara 65 Blok C No 1-2 Kecamatan Bubutan, Surabaya divonis berbeda oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis berbeda diberikan karena peran mereka yang berbeda dalam kasus tersebut.
Terdakwa pertama, Evy Tanudjaja divonis 2 tahun dan 6 penjara atau 30 bulan. Sementara terdakwa kedua Tommy Tandian Go divonis selama 10 bulan dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence.
Vonis itu membuat Evy Tanudjaja kecewa dengan langsung meninggalkan layar teleconfrence sebelum majelis hakim PN Surabaya mengetuk palu pertanda sidang pembacaan vonis selesai. Evy Tanudjaja kecewa karena dia divonis lebih berat dibanding Tommy Tandian Go karena dianggap sebagai otak dari kasus penggelapan ini.
Vonis kepada Evy Tanudjaja tersebut hanya lebih ringan 2 bulan saja dari tuntutan Jaksa Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut dia dengan pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan penjara. Sementara Tommy Tandian Go dituntut penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Evy Tanudjaja bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berkelanjutan sesuai dalam Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Ginting saat membacakan amar putusan pada Evy Tanudjaja di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/1/2021).
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana dalam Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tommy Tandian Go selama 10 bulan penjara” lanjut Hakim Ginting saat membacakan amar putusan pada terdakwa Tommy Tandian Go.
Martin Ginting mengatakan mengenai perbedaan lama hukuman terhadap kedua terdakwa, karena masing-masing terdakwa memiliki peran yang berbeda. Selain itu, terdakwa Tommy Tandian Go dianggap lebih kooperatif selama persidangan, sehingga hukuman yang diterima lebih ringan.
Dikonformasi setelah sidang, Yafet Togarma Nainggolan, mengaku kecewa dengan vonis yang diberikan kepada Evy Tanudjaja. Kata Yafet dalil-dalil yang dia tuangkan dalam pembelaan tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim.
Dalil pertama adalah, sudah ada putusan mengenai gono-gini antara Evy Tanudjaja dengan Tommy Tandian Go.
Kedua, unsur kepemilikan yang dilaporkan oleh pelapor terkait tidak pernah ada penyetoran modal kepada Tommy terbantahkan selama persidangan berlangsung.
“Yang ada pihak para pemegang saham menyetornya ke pelapor. Bahkan didalam neraca keuangan dinyatakan tidak pernah ada kerugian. Karena oleh pelapor sudah dirubah menjadi piutang. Didalam neraca keuangan tidak pernah ada kerugian. Dan itu diakui oleh akuntan Toko Hanjaja sendiri memang sebagai piutang. Di BAP pun tertulis hutang. Bahkan didalam laporan keuangan tahunan di Kantor Pajak juga dicatat sebagai hutang,” papar Yafet.
Ketiga tambah Yafet, didalam BAP dan didalam fakta persidangan diakui bahwa pemilik Hanjaja ada 7 orang. Tapi bukti yang dijadikan ada 8 orang.
Keempat unsur Gaji. Sebenarnya yang menentukan semua ini adalah Tommy. Evy hanya atas perintah Tommy untuk mengambil gaji. Jadi bukan idenya Evy, semua itu di Tommy.
“Saya tidak bisa menerima kalau bu Evy dibilang sebagai otak dalam perkara ini.” pungkas Yafet Togarma Nainggolan. (Han)