Beda Sikap IPW dan JCW Merespon Usulan Kapolri, 56 Orang Eks KPK Menjadi ASN Polri

  • Whatsapp

SIDOARJO,beritalima.com – Dua Aktivis Civil Society, Indonesia Police Watch (IPW) dan Java Corruption Watch (JCW) berbeda sikap dalam menanggapi usulan Kapolri ke Pemerintah Indonesia untuk menjadikan 56 orang eks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Menanggapi usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang terungkap pada saat jumpa pers pengecekan persiapan PON XX di Papua Selasa,28/09 tersebut, Ketua IPW Sugeng Imam Santoso penerus Almarhum Neta S Pane ini menyatakan bahwa IPW mendukung langkah Kapolri yang berkeinginan menerima 56 pegawai eks KPK yang diberhentikan oleh KPK menjadi pegawai ASN POLRI .

Permasalahannya adalah apakah peraturan per UU – an yaitu KUHAP dan UU NO. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian memungkinkan mereka bisa bertugas sebagai penyelidik dan atau penyidik tipikor di Polri krn peraturan tersebut tegas menyatakan penyelidik dan penyidik adalah anggota Polri bukan ASN.

” Kalau ditempatkan sebagai ASN bidang pencegahan korupsi yang melakukan sosialisasi, kampanye dan terlibat dlm renstra polri dalam bidang anti korupsi mungkin bisa,” kata Sugeng melalui sambungan WhatsApp nya, Rabu, 28/09/2021.

Sugeng menambahkan bahwa Kapolri sedang pasang badan dalam rencana menampung eks kpk sebagai tindak lanjut pernyataan Presiden bahwa eks kpk yang tidak lulus TWK jangan dipecat.
Sementara akhirnya 56 orang ini dipecat/ diberhentikan dgn hormat.

IPW menilai bahwa upaya Kapolri adalah niat baik yg perlu didukung ungkapnya.

Berbeda sikap dengan Aktivis Anti korupsi JCW Sigit Imam Basuki,ST yang berasal dari Prambon Sidoarjo ini

” Dalam kajian dan analisis saya kurang sepakat karena mereka sudah mengabdi sebelumnya dan sudah punya pengalaman banyak didalam berbagai penanganan kasus korupsi di KPK,” tegas Sigit.

Seharusnya mereka tetap menjadi pegawai KPK tanpa harus TWK apabila mereka dipindah ke ASN POLRI walaupun dibidang Tipikor,banyak kasus yang selama ini ditangani dan belum tuntas sampai sekarang, akhirnya jadi terbengkalai bagai dihempas angin.

” Kalau jadi ASN Polri, saya yakin mereka tidak akan independen lagi, terindikasi banyak intervensi terkait dengan penyelidikan dan penyidikan kasus,” ungkap Sigit

Mewakili Aktivis Anti korupsi berharap Pegawai KPK yang tidak lolos TWK tetap menjadi Pegawai KPK agar tidak menjadi polemik di masyarakat dan KPK tetap independen, tutupnya.(RH)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait