SURABAYA, Boleh dikatakan tidak ada keadilan di negeri ini, apalagi yang jadi korban adalah umat Islam dan Umatnya, Padahal Umat Islam Mayoritas di Indonesia sangat Sabar dan Toleran walau Hukum di negeri ini runcing dibawah tumpul diatas. Seorang Ahok nama yang begitu tenar dijajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta , dibanding dengan seorang Rusgiani (44) yang dipenjara 14 bulan karena menghina agama Hindu, seorang Ibu rumah tangga yang saat itu menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis.
Kasus bermula saat Rusgiani lewat di depan rumah Ni Ketut Surati di Gang Tresna Asih, Jalan Puri Gadung II, Jimbaran, Badung, pada 25 Agustus 2012. Saat melintas, dia menyatakan canang di depan rumah Ni Ketut najis. Canang adalah tempat sesaji untuk upacara agama Hindu.
” Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini karena canang itu jijik dan kotor,” kata Rusgiani seperti tertulis dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (31\/10\/2013).
Menurut Rusgiani, dia menyampaikan hal itu karena menurut keyakinannya yaitu agama Kristen, Tuhan tidak butuh persembahan. Rusgiani mengaku mengeluarkan pernyataan itu spontan dan disampaikan di hadapan tiga orang temannya.
“Tidak ada maksud menghina atau pun menodai ajaran agama Hindu,”ujar Rusgiana.
Atas perkataannya itu, Rusgiani dilaporkan ke polisi setempat. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup lama, Rusgiani pun duduk di kursi pesakitan. Jaksa menuntut Rusgiani dengan hukuman 2 tahun penjara. Lalu apa kata majelis hakim?
Menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara, putus majelis hakim yang diketuai oleh AA Ketut Anom Wirakanta dengan anggota Indria Miryani dan Erly Soeliystarini.
Majelis hakim menyatakan Rusgiani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama yang dianut di Indonesia. Perkataan Rusgiani dapat mengganggu kerukunan umat beragama dan telah menodai agama Hindu.
“Perbuatan terdakwa dapat mencederai hubungan keharmonisan antar umat beragama di Indonesia,”ujar majelis yang dibacakan pada 14 Mei 2013 lalu. Atas vonis ini, Rusgiani menerima dan tidak mengajukan banding
Menurut Ali Badri kalau peristiwa Bali yang menimpa ibu Rusgiani beragama kresten di hukum karena menistakan agama hindu bagaimana, bagaimana Ahok bangsat itu menistakan Islam.
“Begitulah Hukum di Indonesia wong cilik salah langsung dihukum, sedangkan orang kuat salah ya nanti dulu,” ungkapnya.
Tokoh Karismatik asal Madura, H.R. Ali Badri Zaini juga menerangkan bahwa dalam Islam banyak dalil dari Alquran, Assunnah Maupun ijma, ulama pun tahu tentang hukuman bagi penista Agama. “Hukumannya jelas Hukuman Mati baik pelakunya muslim maupun non muslim”,terangnya.
Bagaimana dengan Ahok, yang telah menista agama Islam?, yang hanya dengan mudah mengatakan minta maaf kepada publik bisa bebas dengan mudah tanpa ada proses hukum. Sedangkan Rusgiana seorang Ibu rumah tangga yang hanya mengatakan ” Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini karena canang itu jijik dan kotor”, inilah bedanya antara Ahok dan Rusgiana di Negeri ini. (st)