Begini Akibatnya, Kalau Purel Dijadikan Istri Siri

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Nasib sial dialami oleh Ferry Airlangga Soediqdo, usai istrinya ditiduri oleh orang lain. Kini ia bersama rekannya Uly Ikmal Husen menjadi terdakwa dalaam kasus penganiayan dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/3/2018).

Ferry Airlangga Soediqdo dan Uly Ikmal Husen, terdakwa dalam kasus penganiayaan ini. Menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi dari istri sirihnya, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuhai oleh hakim Dwi Peurwadi, saksi Devi Octaviani (istri terdakwa Ferry) mengatakan mengetahui saat kejadian tersebut. Bahwa terdakwa Ferry Airlangga Soediqdo melakukan pemukulan terhadap Hasan Muayyad (korban) saat di kamar kostnya.

“Saat dia (Ferry) datang, Hasan sedang ketiduran di kamar saya dan langsung memukuli Hasan dibantu Uly,” kata saksi Devi di ruang sidang Garuda.

Saat ditanya perihal keberadaan Hasan di kamar saksi hingga tertidur, wanita yang bekerja sebagai purel di Cafe Breakshot Jl Kenjeran tersebut, hanya diam. “Kenapa diam,?” tanya Hakim Dwi Winarko yang disambut senyum.

Saksi Devi mengakui kalau Hasan sudah dua kali main dan tidur di kamarnya. “Dia (hasan) baru dua kali Pak,” ujarnya. Namun saat ditanyakan kepada Hasan. Ia mengaku sudah tiga kali. “Iya, tiga kali Pak, tapi yang pertama gak masuk kamar,” ungkapnya membuat pengunjung sidang tertawa.

Disinggung status hubungannya dengan terdakwa Ferry, saksi menyatakan bahwa dirinya sudah menjalin ikatan suami istri. ” Masih nikah siri Pak, karena belum punya uang,” ucapnya.

Ditanya lagi sama hakim Dwi Purwadi, “Kenapa kamu malam-malam kekamar mandi,?” dijawab Devi “Saya bersih-bersih kamar mandi Pak hakim,”

Kasus ini berawal saat saksi korban Moc. Hasan Muayyad pergi ke Cafe Break Shot Billyard untuk main billyard dan ditemani oleh Devi Octaviana selaku score gril, sambil menenggak minuman keras hingga mabuk. Lantas saat cafe tutup Devi Octaviani mengajak Hasan pergi ke kost Devi untuk istirahat.

Saat menjelang pagi datang terdakwa Ferry Airlangga Soediqdo dan Uly Ikmal Husen, saat Ferry membuka jendela melihat Hasan sedang tidur. Kedua terdakwa langsung masuk dan memukuli Hasan. Atas perbuatanya kedua terdakwa didakwa pasal 170 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *