JAKARTA, beritalima.com-
MEDIA massa online di Indonesia kian menjamur dalam beberapa tahun terakhir. Namun, tidak seluruhnya memenuhi syarat.
Hal ini dikatakan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, “Media yang ada, jumlahnya sekitar 43.400. Namun yang telah terdaftar di Dewan Pers hanya sekitar 234 media,” ujar pria yang akrab disapa Stanley, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
“Sisanya itu media tempo-tempo. Tempo-tempo terbit, tempo-tempo tidak,” kata dia sembari tertawa.
Kondisi ini menjadi sorotan. Sebab, Dewan Pers menilai kondisinya membahayakan bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat. Apalagi, media massa yang dinilai abal-abal itu bekerja tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Berita-berita di media itu dipercaya publik, di-capture dan di-share. Contohnya itu posmetro.com, itu jelas isinya fitnah semua dan ada banyak lagi,” kata Stanley.
Untuk itu, Dewan Pers kata Stanley akan memberikan “stempel” bagi media massa yang memenuhi syarat undang-undang. Kebijakan tersebut berlaku mulai Februari 2017 mendatang.
“Kami akan melakukan verifikasi. Perusahaan media yang terverifikasi, akan diberikan logo. Seluruhnya, mulai dari online, cetak dan radio,” ujar Stanley.
Bentuk logo bahwa media itu terverifikasi akan disesuaikan dengan jenis media massa. Misalnya, untuk media massa televisi, “stempel” akan berbentuk semacam running text.
Untuk media massa radio, “stempel” akan berupa suara. Adapun untuk media massa online, “stempel” akan berupa logo di laman utama media tersebut.
“Logo bisa dipotret dengan smartphone dan terkoneksi dengan data dari Dewan Pers. Jadi, ketahuan media massa itu, mulai dari alamatnya, penanggungjawabnya, dan sebagainya,” ujar Stanley.
Presiden Joko Widodo sendiri yang akan meluncurkan program tersebut bertepatan dengan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2016 di Ambon.
Reporter: Pahala Simanjuntak