Begini Ceritanya Masjid Al Fattah Desa Patak Banteng Didatangi Polres Wonosobo

  • Whatsapp
WONOSOBO, beritalima.com – Polres Wonosobo melakukan Sholat Jumat keliling di Masjid Al Fattah desa Patak Banteng Kecamatan Kejajar. Jumat (7/12) pukul 12.00 – 13.00 Wib.
yang dihadiri Kabagops Polres Wonosobo Kompol Sutomo, KBO Lantas Iptu Sanyoto, KSPKT Iptu H. Sudarto, Iptu Basuki, Ipda Sumito, Forkopimca Kejajar, Ketua Takmir Masjid Al Fattah H. Mustangin, 15 anggota Polres Wonosobo.
Dalam khotbahnya Kyai Mushonep mengatakan memasuki bulan kelahiran Nabi Muhammad, SAW diharapkan kita lebih memperkuat iman dan taqwa, dengan mengambil sejarah perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW sebagai sauri tauladan untuk dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari – hari.
Selain itu, Kyai Mushoneb juga mengajak para jama’ah agar selalu menghindari perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT dengan menjaga iman dari kemurnian ajaran yang diberikan Nabi Muhammad SAW guna menangkal ajaran – ajaran sesat dan radikal serta jangan mudah terpengaruh pada berita – berita Hoax.” Tutur Kyai Mushonep.
Setelah pelaksanaan sholat Jumat, Kabag Ops Kompol Sutomo dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf kepada jama’ah sholat Jumat dan masyarakat bahwa Kapolres tidak bisa hadir karena ada suatu kepentingan.  Sedangkan maksud tujuan kedatangan pihak Polres Wonosobo saat ini yang utama adalah silaturahmi. “Semoga kehadiran kita membawa manfaat dan hubungan kita menjadi lebih guyup dan rukun.” Ungkapnya.
Kapolres AKP Abdul Waras S.I.K melalui Kabagops menyampaikan pesan kepada Kamtibmas Wonosobo yang relatif aman, juga meminta doa agar pemilihan Pilkades, Pileg dan Pilpres 2019 tetap aman damai dan kondusif dan menganjak masyarakat dalam pelaksanaan pilkades tetap sejuk dan tidak saling ejek, saling memanasi satu sama lain.
“Kami himbau kepada masyarakat agar menciptakan pemilihan dengan tidak mengumbar hawa nafsu, mematuhi aturan yang berlaku dan jangan terpengaruh pada berita Hoax yang beredar di medsos sehingga tercipta suasana yang sejuk dan damai. Sedangkan bagi penyebar berita hoax dapat dijerat dengan UU ITE.” Himbaunya. (Budi)
beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *