DEPOK,beritalima.com
Lais Abid, anggota badan pekerja ICW angkat bicara terkait raib nya running text di Jalan Raya Bogor bahkan pihaknya menjelaskan panjang lebar terkait aset sebagai milik daerah atau negara yang di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah begitupula sanksinya.
Pasal 42
(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya.
(2) Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
“Sebagai pengguna barang pemda bertanggung jawab atas barang yang dikelolanya dan harusnya memang aset daerah atau negara kan ada catatannya barang milik negara atau barang milik daerah lagi pula kan setiap tahun atau tiap semester ada proses pencatatan dan update kondisi barangnya,” jelasnya,Kamis (27/06/2019).
Di jelaskan bahwa di setiap dinas itu memiliki aset yang harus di pertanggung jawabkan peruntukannya sebagai contoh running text sebagai user seharusnya Dinas Komunikasi dan Informasi harus bisa menjelaskan kemana itu aset di turunkan atau di hilangkan.
Menurutnya kalau memang barang tersebut di pindahkan kemana harus jelas dan mekasnismenya pun harus di tempuh tidak bisa diam-diam.
“Kalau saya lihat ini Dinas kominfo saja yang tidak mampu mengelola barang yang menjadi penguasaannya,” katanya.
“Di pindah boleh saja karena alasan legalitas tanahnya sekarang yang menjadi pertanyaan kenapa setelah di pasang baru tau legalitas tanahnya,karena seharusnya semua bisa di jelaskan kenapa di pindah atau di angkat karena
dalam perencanaan pengadaan kan aspek itu harus sudah menjadi pertimbangan,” ujarnya
Masih kata Lais Abid, bahwa selain pengaturan terkait aset masalah sanksi pun telah di atur di Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014.
Pasal 99
(1) Setiap kerugian Negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
“Sanksi di PP memang tidak spesifik bentuknya karena sanksi merujuk ke aturan lain soal pidana atau administratif,” tutupnya (Yopi).