BANYUWANGI, beritalima.com – Gencarnya perjuangan atas hak tanah warisan leluhur, membawa semangat tersendiri bagi warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi. Khususnya masyarakat yang dalam gerakan sebelumnya, sempat merasa pernah diperlakukan tidak adil.
Satu persatu mereka tentang pengalaman hidup. Yang mirip cerita penindasan era penjajahan kolonial Belanda.
Salah satunya Busadin, warga Dusun Taman Glugo, Desa Pakel. Kakek 76 tahun tersebut mengaku pernah 4 bulan mendekam dibalik jeruji penjara Lapas Kelas 2 B Banyuwangi.
“Itu karena saya menemukan dan membawa pulang 3 buah kelapa yang jatuh diarea perkebunan PT Bumi Sari, 2 buah kelapa busuk, yang 1 bagus,” ucapnya dihadapan anggota Forum Pemuda Peduli Tanah Kelahiran Desa Pakel, Kamis (12/7/2018).
Kejadianya, lanjut Busadin, pada tahun 2013 lalu. Dikisahkan, saat itu dia langsung ditangkap dan dilaporkan ke Polsek Songgon, oleh 3 orang Security PT Bumi Sari. Sudemo, Jumari dan Musanto.
“Saya langsung dibawa ke Polsek Songgon, dan disidik oleh petugas bernama bapak Durahman,” ungkap Busadin.
Ujungnya, manula ini dijebloskan kedalam penjara selama 4 bulan.
Sebagai usaha menempuh keadilan, kini kakek Busadin, membuat surat pernyataan bermaterai. Selanjutnya, surat berisi pengakuan tersebut diserahkan pada Forum Pemuda Peduli Tanah Kelahiran Desa Pakel, untuk bekal mencari keadilan.
“Kami akan berjuang bersama-sama masyarakat, demi keadilan,” tegas Musaneb, pentolan kaum muda Desa Pakel.
Kondisi tersebut cukup memprihatinkan. Terlebih dalam Pasal 2 ayat 1, Perma Nomor 2 Tahun 2012, tegas dijelaskan bahwa kasus pencurian yang bisa dipidanakan minimal kerugian Rp 2,5 juta.
Lalu mungkinkah harga 2 buah kelapa busuk dan 1 buah kelapa bagus di Banyuwangi, Rp 2,5 juta???. (Bi)