Begini Tuntutan Ribuan Mahasiswa Wonosobo dalam Aksinya di Depan Kantor DPRD

  • Whatsapp

WONOSOBO, beritalima.com | Ribuan mahasiswa di Wonosobo melakukan demontrasi di depan kantor DPRD Wonosobo dalam rangka mendukung adanya kajian beberapa pasal yang masih bermasalah sebab multi tafsir di KUHP.

Disampaikan salah satu Korlap demontran, pihaknya sangat mendukung adanya kajian ulang beberapa pasal yang masih bermasalah karena multi tafsir di KUHP,.

Bacaan Lainnya

Pasal tersebut diantaranya: pertama pasal terkait penyerangan kehormatan/harkat dan martabat Presiden, Wakil Presiden dan Pemerintah, yang ke 2 pasal terkait tindak pidana korupsi, yang ke 3 masalah diskriminilisasi tindak pidana yang termasuk dalam pasal 281-282 Rancangan KUHP.

“Selanjutnya kami mendorong segera disahkanya RUU penghapusan kekerasan seksual, menolak pengesahan RUU pertanahan dan meminta DPRD Wonosobo dalam melaksanakan tanggung jawab harus berkiblat pada kepentingan rakyat. ” Beber Muhammad Lija, Kamis (26/9).

Sementara itu Ketua DPRD Wonosobo Afif Nurhidayat mengatakan, atas nama DPRD dirinya menyampaikan apresiasi yang setinggi – tinginya terhadap aksi mahasiswa pada hari ini.

“Mereka menyampaikannya dengan penuh dengan kasih sayang, damai dan santun.” katanya.

“Apa yang menjadi tuntutan dan harapan mahasiswa, kami secara kelembagaan akan menindak lanjuti sebagai mana yang diharapkan oleh mereka terkait RUU KUHP yang sedang dalam pembahasan di DPR RI, ” Paparnya

Lebih lanjut diungkapkan, keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat dan DPR RI dengan menunda, tentunya dimaknai sebagai ruang yang diberikan kepada masyarakat, elemen mahasiswa dan pakar hukum untuk memberikan konstruksi pemikiran. Sehingga melengkapi apa yang tertuang pada RUU  guna dilakukan revisi dan evaluasi.

“Disitulah forumnya bagi semua elemen dalam memberikan masukan secara konstruksif. Sehingga UU yang dibuat oleh DPR RI dan pemerintah pusat dapat mensejahterakan rakyat di seluruh indonesia. ” Tandas Afif Nurhidayat. (Budi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *