TRENGGALEK, beritalima.com
Sungguh bejat, itu kata yang layak disematkan pada CA (60) salah seorang warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Pria paruh baya ini diamankan oleh pihak penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Trenggalek lantaran diduga keras telah melakukan perbuatan cabul kepada anak berusia dibawah umur.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo, membenarkan adanya peristiwa pidana diwilayah hukumnya tersebut. Dalam pressrelease yang digelar dihalaman Mapolres pada hari Selasa, 18 Desember 2018 disampaikannya bahwa pelaku pencabulan masih merupakan tetangga korban.
“Memang benar, Unit PPA dari Satreskrim Polres Trenggalek telah menahan pelaku pencabulan dibawah umur berinisial CA. Pelaku CA yang berprofesi sebagai pedagang ini, masih merupakan tetangga korban sendiri,” jelasnya pada awak media.
Berdasarkan hasil investigasi penyidik, lanjut Kapolres, pada hari Rabu (05/12) sekira pukul 13.00 WIB pelapor yang juga kakek korban (sebut saja Bunga_red) mencari korban. Mendapatkan informasi bahwa cucunya atau korban ini diajak oleh pelaku CA yang rumahnya berjarak sekitar seratus meter dari rumah pelapor, kemudian pelapor mendatangi TKP untuk mengajak pulang korban.
“Saat pelapor masuk ke dalam rumah yang juga merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pidana ini, ditemukan Bunga yang sedang dalam kondisi tertidur dengan posisi tengkurap di atas kasur didalam kamar pelaku,” imbuhnya.
Karena keesokan harinya korban mengeluh sakit saat buang air kecil maka korban ini diperiksakan kepada bidan setempat oleh sang kakek.
“Berawal dari hasil pemeriksaan bidan tersebutlah diketahui bahwa Bunga atau korban ini sakit ketika buang air kecil disebabkan oleh rusaknya jaringan di sekitar saluran kencing korban yang diakibatkan pemaksaan,” papar orang nomor satu di jajaran Polres Trenggalek itu.
Tidak terima atas kejadian tersebut, kakek dari Bunga ini mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek guna melaporkan kejadian tersebut agar ditangani lebih lanjut. Dan dari hasil pendalaman penyidik, kronologis kejadian diawali dengan iming-iming pelaku yang akan memberikan uang Rp.10.000,- kepada korban untuk kemudian mengajaknya kerumahnya.
“Ketika sudah berada dirumah pelaku itulah diduga terjadi tindakan asusila tersebut,” tandas Didit.
Setelah melalui proses gelar perkara dan penyelidikan, akhirnya petugas mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti berupa satu potong kaos warna merah, dan satu potong celana panjang milik korban.
“Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ini akan dijerat menggunakan pasal 82 KUHP jo ayat (1) UURI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun atau denda 5 milyar rupiah,” tegas perwira menengah asli Surabaya ini. (her)