Bela Sesama Profesi, Pengacara Ibu Kota Kunjungi Polresta Sidoarjo

  • Whatsapp

SIDOARJO,beritalima.com | Pengacara kharismatik ibu kota Erles Ray Rego Raja Laka, SH. MH bersama kliennya Evi Susanti, SH. MH mendatangi Polresta Sidoarjo melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) Palestina dengan inisial HA 29 Th pada hari Selasa, 19/04/2022.

Kepedulian pengacara kondang ini patut diapresiasi, meski jarak tempuh Sidoarjo-Jakarta sangat jauh, tidak memupus keinginannya untuk mencari keadilan atas peristiwa yang dialami rekan se profesinya Evi Susanti sekaligus kliennya.

Bermula dari cerita kliennya pada hari kamis,10/03/2022 yang menyampaikan adanya kekerasan fisik maupun verbal yang diduga dilakukan oleh terlapor terhadapnya.

“Saya sangat perihatin atas musibah yang dialami ibu Evy, beliau menunjuk saya untuk menjadi kuasa hukumnya untuk melaporkan seorang WNA Palestina dan kami percayakan kasus ini kepada penyidik polisi agar segera menangkap pelaku,” pinta Erles saat dikonfirmasi awak media.

Erles juga menambahkan untuk mengajak teman-teman Pengacara/Advokat di Indonesia untuk memberi suport dan dukungan kepada Evy Susanti. Karena menurutnya, Evy yang menyandang gelar sebagai pengacara selama ini mendapat perlakuan sadis dari HA.

“Selain perlakuan sadis, client kami juga di kuras hartanya hingga tak tersisa oleh HA. Maka kami meminta kepada Kapolresta Sidoarjo segera menangkap pelaku HA sebelum kabur ke negara asalnya.” kata pengacara sekaligus penasehat hukum Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT).

Secara terpisah pihak Evi juga menyampaikan bahwa saat ini dia masih trauma atas kejadian yang menimpa dirinya.

“ Maaf mas, untuk proses hukum di Polresta sidoarjo semua saya serahkan kepada Pak Erles selaku pengacara saya karena kondisi saya masih sakit,”jelas Evi saat dikonfirmasi awak media melalui nomer whatsappnya pada hari Kamis, 21/04/2022.

Berkenaan dengan adanya kasus tersebut,Kasi Humas Polresta Sidoarjo Ipda Tri Novi Handono juga membenarkan adanya pelaporan tersebut, yang teregistrasi dengan nomor : STTLP /103 /III /2022 /SPKT /POLRESTA SIDOARJO /POLDA JAWA TIMUR.
“ Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, “ singkatnya. ( Bersambung/RH )

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait