MALANG, beritalima.com| Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten pada tahun 2018 lalu, menganggarkan belanja makan dan minum (Mamin) rapat sebesar Rp 877 juta dan telah merealisasikan sebesar Rp 877 juta. Namun, pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja makan dan minum rapat menunjukkan bahwa terdapat realisasi yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang riil senilai Rp 145 juta.
Hasil konfirmasi BPK atas 44 bukti pertanggungjawaban kepada pemilik usaha Katering/Warung/Restoran menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban tersebut bukan bukti yang dikeluarkan oleh
Katering/Warung/Restoran, dan terdapat nota, tandatangan, tulisan, dan stempel yang tidak sama dengan nota, tanda tangan, tulisan, dan stempel asli yang selama ini dikeluarkan pemilik Katering/Warung/Restoran. Selain itu, berdasarkan penelusuran lokasi Catering/Warung/Restoran sebagaimana yang tertera pada stempel, diketahui terdapat dua
Catering/Warung/Restoran yang tidak diketemukan keberadaannya yaitu “Catering Mandiri Ny. Budi” dan “Barokah”.
Hasil permintaan keterangan kepada tiga PPTK, diketahui bahwa:
1) Bukti pertanggungjawaban belanja makan minum rapat bukan bukti yang riil yang diperoleh dari catering/Warung/Restoran. Pelaksana kegiatan membuat bukti tersebut untuk mempercepat proses peng-SPJ-an antara lain karena:
a. Nota/bukti belanja yang sebenarnya hilang/belum diperoleh saat pembelian;
b. Katering/warung yang digunakan tidak memiliki stempel; dan
c. Terdapat kegiatan pengadaan makan minum yang diserahkan kepada kecamatan dan hingga batas akhir peng-SPJ-an belum diperoleh;
2) PPTK tidak mengetahui keberadaan “Katering Mandiri Ny. Budi” dan “Barokah”, pihaknya hanya menggunakan sisa nota kedua tempat usaha tersebut dalam rangka mempercepat pembuatan SPJ; dan
3) Realisasi belanja makan dan minum tidak seluruhnya digunakan pembelian makan dan minum. Namun sebagian digunakan antara lain untuk jasa kebersihan dan transportasi petugas pada saat pelaksanaan kegiatan.
Seketaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang Sri Purwati kepada wartawan menyampaikan bahwa semua yang menjadi temuan sudah dikembalikan secara administratif. Sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Temuan tersebut sudah dikembalikan semua sesuai petunjuk dari BPK,” ujar Sri kepada media ditemui di kantornya Jumat 24 Agustus.
Menurutnya memang diketahui bahwa apa yang tercatat di BPK tersebut memang benar. Namun hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui keberadaan dua warung tersebut. Karena saat ini warung yang digunakan untuk pesen katering sudah pindah tempat. Sehingga saat ada audit tidak bisa membuktikan nota dan kwitansi atau stempel.
“Warung tersebut sudah pindah, jadi kesulitan untuk minta nota dan kwitansi,” tandasnya. [red/San]