SURABAYA – beritalima.com, Andika Candra Kuswahyudi alias Andika Bin Subandi, divonis 6 bulan penjara atas kasus pembelian Hand Phone (HP) curian. Vonis yang dibacakan hakim Slamet di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut lebih ringan 1 bulan dibanding dengan tuntuntan Jaksa sebelumnya yakni 7 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim Slamet Suripto menyatakan perbuatan Terdakwa Andika Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 480 ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan Jaksa.
Yaitu, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,
“Menjatuhkan pidana 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahah,” ucap hakim Slamet Suripto saat membacakan putusan. Rabu (20/7/2022).
Hakim Slamet Suripto dalam pertimbanganya menyebut bahwa perbuatan terdakwa Andika Candra sudah merugikan orang lain yakni saksi Yuliati dan saksi Sevy Herlita.
Atas putusan tersebut JPU Kejari Tanjung Perak, Uwais Deffa langsung menyatakan menerima putusan dari majelis hakim. Sedangkan terdakwa Andika Candra merengek minta agar diberikan keringanan lagi.
“Saya minta keringanan lagi Yang Mulia,” pintanya.
Diketahui, Sabtu tanggal 26 Juni 2021 pukul 20.00 WIB bertempat di konter DIVA CELL Jalan Raya Cirilaya No. 47-C Surabaya,. Terdakwa Devi Syahputra Bin Haidar (berkas perkara terpisah) menjual 1 buah HP Merk Nokia 5.1 plus warna hitam dan 1 buah HP merk OPPO A71 warna Gold tipe CPH1801 tanpa dilengkapi dos box kepada Terdakwa Andika Candra.
Kedua barang curian tersebut dibeli Terdakwa Andika Candra dengan harga Rp. 800.000
Terdakwa Andika Candra membeli HP tersebut dengan maksud akan dijual lagi ke orang lain, sebab harga pasaran dari HP merk Nokia 5.1 plus seharga Rp. 2.400.000 dan harga pasaran dari HP merk OPPO A71 seharga Rp. 2.500.000.
Akibat perbuatan Terdakwa Andika Candra, saksi Yuliati mengalami kerugian sekitar Rp. 2.400.000 dan saksi Sevy Herlita merugi sekitar Rp. 2.500.000. (Han)