SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin memutuskan menuntut 3 tahun penjara kepada terdakwa Micho Eric Moeljadi dan Didik Moeljadi.
Micho Eric Moeljadi dan Didik Moeljadi adalah kakak beradik dalam kasus penipuan miliaran rupiah dengan modus penjualan mobil mewah.
“Menuntut supaya terdakwa Micho Eric Moeljadi dan Didik Moeljadi, dihukum 3 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” kata Yusuf Akbar Amin diruang sidang Tirta 2 PN Surabaya. Kamis (17/10/2019).
Dalam pertimbangannya, JPU Yusuf Akbar menyatakan perbuatan yang dilakukan para terdakwa sudah merugikan orang lain, sesuai dalam dakwaan yaitu pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan,” pungkas Yusuf Akbar Amin.
Diketahui, pada periode Februari sampai September 2016, terdakwa Micho Eric dan Didik Moeljadi menjual enam unit mobil mewah kepada korbannya Ben Santosa.
Penjualan mobil-mobil mewah tersebut dilakukan Micho dan Didik Moeljadi dengan cara menujukkan foto., Sebab mobil dalam keadaan rusak dan sedang dalam proses perbaikan di bengkel milik kedua terdakwa yang ada di Jalan Sambi Kereb, Surabaya.
Ke enam mobil mewah yang dijual oleh terdakwa Micho Eric dan Didik Moeljadi kepada Ben Santosa adalah,
1. Mobil Land Rover, Jenis Evoque 2.OL AT/4 pintu, tahun 2012, warna hitam, kepada Ben Santosa dengan harga Rp 725 juta. 2. Mobil BMW Sport z4, jenis Sport 3.5 L AT 2 pintu tahun 2009 dengan harga Rp.725 juta. 3. Mobil merk Marcedes Benz Sport, jenis E250 Coupe AMG 2 Pintu, tahun 2011, warna putih, Nopol BK 3 AW harga Rp.520 juta. 4. Mobil Mercedes Benz/Jeep, jenis ML 350 4 pintu, tahun 2014, warna putih dengan harga Rp.690 juta. 5. Mobil Lexus jenis RX 270 4 pintu, tahun 2012, warna putih dengan harga Rp.520 juta. 6. Mobil Lexus jenis RX 270 4 pintu, tahun 2012, warna putih dengan harga Rp.520 juta. Serta 93 unit sepeda motor merk Honda Vario dan merk Honda Beat kondisi baru ex asuransi full faktur dengan harga Rp. 799 juta.
Sepakat dengan pembelian tersebut, lalu Ben Santosa secara berkala melakukan pembayaran secara transfer ke rekening BCA milik kedua terdakwa dan kerekening BCA milik Lindawaty Setiono dan Micahel Moeljadi hingga semuanya terbayar lunas.
Namun faktanya, setelah mobil-mobil mewah itu terbayar lunas, ternyata tidak dikirim ke Ben Santosa, baik unit mobilnya, maupun STNK dan BPKBnya.
Pada saat terdakwa Micho Eric dan Didik Moeljadi ditagih, keduanya berjanji membeli kembali ke enam mobil mewah tersebut, termasuk 93 unit sepeda motor merk Honda Vario dan merk Honda Beat yang terlanjur dijual kepada Ben Santosa,. Cara bayarnya dengan memberikan 12 Cek kontan Bank BCA kepada Ben Santosa.
Namun pada saat jatuh tempo, ternyata ke 12 Cek kontan tersebut tidak dapat dicairkan, sebab rekening sudah ditutup. Akibatnya, korban Bencana Santoso pun mengalami kerugian ± Rp. 6 miliar. (Han)